Bisnis Indonesia
Tayang pada
20 Januari 2026 pukul 00.00
Larangan Angkutan Batu Bara, Pasokan ke Semen Baturaja (SMBR) Terhenti
Bisnis.com, PALEMBANG — PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) mengajukan permohonan relaksasi terhadap penerapan aturan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) karena dinilai berpotensi mengganggu proses produksi perusahaan.
Direktur Utama SMBR Suherman Yahya mengatakan, keberlanjutan produksi semen dapat terdampak seiring diberlakukannya kebijakan tersebut. Pihaknya pun berharap segera ada solusi agar operasional perseroan tetap berjalan.
“Pasti ada dampaknya, tetapi kami berharap ada jalan keluar untuk menjaga kontinuitas operasional SMBR,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/1/2026).
Suherman mengungkapkan, hingga saat ini, perseroan belum menerima pasokan batu bara baru sejak terbitnya instruksi gubernur. Untuk sementara, kebutuhan produksi masih mengandalkan stok yang tersedia.
“Belum ada penerimaan [batu bara] baru sejak adanya instruksi gubernur,” katanya.
Ke depan, SMBR telah menyampaikan komitmen kepada pemerintah daerah untuk mengalihkan angkutan batu bara dari jalur darat ke transportasi kereta api. Namun, realisasi langkah tersebut membutuhkan waktu lebih lama dari tenggat yang sebelumnya ditetapkan.
“Kami berkomitmen mengalihkan angkutan batu bara ke kereta api dan akan bergerak cepat untuk merealisasikannya,” imbuh Suherman.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengatakan, pemerintah daerah membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan relaksasi kebijakan angkutan batu bara.
Namun, keputusan tersebut akan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tingkat urgensi, serta komitmen perusahaan dalam menyediakan jalan khusus angkutan batu bara.
“Boleh-boleh saja [mengajukan permohonan], tapi kita lihat dulu kondisinya. Kalau yang cuma minta relaksasi tapi tidak ada usaha buat apa,” tegasnya.
Apriyadi menambahkan, hingga saat ini belum ada pemberian kelonggaran yang diberikan pemerintah daerah terkait aturan angkutan batu bara.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada