TAMBANG

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

Komisi XII Ungkap Alasan Skema RKAB Dikembalikan dari 3 Tahun Menjadi 1 Tahun

Jakarta, TAMBANG – DPR RI mengungkap alasan mengapa skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun sekali. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya.

“Jadi RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun. Pada hari ini, situasi sudah berbeda,” ungkap Bambang Patijaya usai menghadiri acara 2nd Coalindo Coal Conference 2025 di Jakarta, dikutip Jumat (7/11).

Bambang menjelaskan, saat ini ada ada beberapa kewenangan perizinan yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah seperti perizinan pertambangan non logam. Sehingga beban di Kementerian ESDM terbilang berkurang.

“Ada yang sudah di distribusikan ke daerah, misalkan non logam, itu kembali kepada daerah,” imbuh Bambang.

Kata Bmbang, pada akhir 2020 hingga awal 2021, terdapat sekitar 7.000 RKAB yang harus diproses Kementerian ESDM. Sehingga situasi saat itu dinilai tidak efisien dan sering kali tak berjalan semestinya yang membuat skema RKAB direvisi menjadi 3 tahun sekali.

“Pada saat itu, tahun 2020 akhir, tahun 2021 awal, ada 7.000 RKB yang harus diurus. Sehingga pada saat itu, kacau-kacau. Kalau tidak kenal orang dalam, tidak bisa. Dan begitu. Macam-macam lah,” ujar Bambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mengembalikan skema pengajuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun sekali menjadi setahun sekali.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan, 30 September 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.

“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikan tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.

Liputan 6

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

10/11/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

10/11/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

10/11/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

10/11/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 November 2025 pukul 00.00

10/11/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh