RRI

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

Komisi IV DPRD Sumsel Soroti Angkutan Batu Bara

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya membuka akses angkutan batu baru dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu, yang melintasi wilayah Sumsel, setelah sebelumnya Gubernur Sumsel, Herman Deru menutup akses tersebut. Kebijakan itu dilakukan Sumsel dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan suplai pembangkit listrik.

Pembukaan akses tersebut, dikritik DPRD Sumsel, terutama komisi IV. Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan pihaknya akan mempertanyakan secara serius kebijakan pergerakan angkutan batu bara dari Jambi ke Bengkulu yang melintasi wilayah Sumsel. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat di saat angkutan lokal dibatasi, angkutan dari luar daerah justru tetap melintas.

Menurut Yansuri, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih karena menyangkut kepentingan yang lebih luas, terutama suplai energi nasional yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PLN. “Dalam hal ini, pihak eksekutif tentu lebih memahami struktur dan kondisi di lapangan. Kalau memang situasi dan kondisi memerlukan, ya harus ditimbang juga,” katanya saat dihubungi Senin 26 Januari 2026.

Meski demikian, Yansuri menegaskan bahwa kepentingan masyarakat Sumsel harus tetap menjadi prioritas, khususnya terkait dampak kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, serta keresahan warga akibat lalu lintas angkutan berat. “Di sisi lain DPRD juga melihat pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tidak bisa diabaikan karena jika terganggu, dampaknya bisa sangat serius,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, Yansuri menyebut kemungkinan adanya kebijakan teknis di lapangan, seperti pembatasan jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Sementara itu, anggota Komisi IV, H MF Ridho menyatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan tambang batu bara lokal serta berpotensi merugikan daerah. “Jelas Sumsel dirugikan,” kata Ridho, Senin, 26 Januari 2026.

Ridho menjelaskan, secara regulasi setiap perusahaan tambang batu bara memang memiliki kewajiban menjual sebagian produksinya kepada PT PLN (Persero), yakni sekitar 30 persen dari total produksi. Sebagai bagian dari program ketahanan energi nasional.

Namun, politikus Partai Demokrat tersebut menilai kebijakan membuka akses lintasan batu bara dari Jambi ke Bengkulu berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di Sumsel. Pasalnya, angkutan batu bara dari luar daerah hanya melintas tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pemeliharaan infrastruktur di Sumsel.

“Ini orang dari Jambi cuma numpang lewat jalan kita untuk ke Bengkulu. Sementara anggaran Jambi tidak pernah ikut memelihara jalan kita. Rugi banyak kita,” tegasnya.

Ridho juga menyoroti ketimpangan perlakuan, karena di saat angkutan batu bara dari luar daerah diberi dispensasi, tambang batu bara yang beroperasi di Sumsel justru tidak mendapat kebijakan serupa, padahal angkutan mereka juga digunakan untuk menyuplai kebutuhan pembangkit listrik.

Ia mengingatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak hanya berada di Bengkulu, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumsel. “Kalau memang alasannya untuk PLN, kita tidak menolak. DPRD mendukung untuk kepentingan energi nasional. Tapi harus adil, batu bara dari Sumsel juga mestinya diperlakukan sama,” tegasnya.

Liputan 6

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

28/01/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

28/01/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

28/01/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

28/01/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

28 Januari 2026 pukul 00.00

28/01/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh