Kontan
Tayang pada
24 Agustus 2025 pukul 00.00
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Penjualan Mineral dan Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batubara (HPB).
Aturan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha tambang untuk menjual komoditas di bawah harga patokan, namun tetap mewajibkan pembayaran pajak dan royalti berdasarkan HPM maupun HPB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Regulasi anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mewajibkan seluruh penjualan mineral logam dan batu bara mengacu pada harga patokan.
Dalam aturan terbaru, ESDM memberikan pengecualian bagi pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang telah memiliki kontrak penjualan dengan harga di bawah HPM atau HPB.
"Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk pemegang Kontrak Karya dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjual Mineral logam atau Batubara berdasarkan kontrak di bawah HPM atau HPB, HPM dan HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi," bunyi poin empat Kepmen, dikutip Minggu (24/8/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa HPM dan HPB tetap berlaku sebagai dasar penghitungan pajak dan iuran produksi (royalti). Artinya, perusahaan yang menjual di bawah harga patokan tetap dikenakan kewajiban finansial sesuai HPM dan HPB.
ESDM menekankan, HPM dan HPB berfungsi sebagai batas bawah harga jual mineral logam dan batu bara. Penetapan harga minimum ini dimaksudkan untuk mencegah praktik undervaluation maupun transfer pricing yang bisa menggerus penerimaan negara.
Dalam lampiran Kepmen, pemerintah turut merinci formula harga untuk berbagai jenis mineral logam, seperti nikel, kobalt, tembaga, emas, bauksit, hingga batu bara dengan spesifikasi kalori beragam.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya dari sisi transparansi harga dan kepastian basis perhitungan pajak serta royalti. Dengan begitu, negara tetap dapat memaksimalkan penerimaan meski terjadi fleksibilitas harga dalam kontrak penjualan.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Tayang pada
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada