Antara news
Tayang pada
28 April 2025 pukul 00.00
Kementerian ESDM evaluasi penyebab penurunan ekspor batu bara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi penyebab turunnya ekspor batu bara sejak awal 2025, seperti dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang perkembangan ekspor dan impor Indonesia pada Maret 2025.
“Nanti kami evaluasi,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan laporan BPS, terjadi penurunan nilai ekspor batu bara 5,54 persen pada Maret 2025 (1,97 miliar dolar AS) apabila dibandingkan dengan Februari 2025 (2,08 miliar dolar AS).
Sedangkan, apabila dibandingkan dengan Maret 2024, terjadi penurunan nilai ekspor batu bara 23,14 persen, sebab pada Maret 2024, nilai ekspor batu bara 2,56 miliar dolar AS.
Menyoroti volume ekspor batu bara, pada Maret 2025, volume ekspor batu bara berada di angka 30,73 juta ton, turun apabila dibandingkan dengan Februari (30,82 juta ton), dan Maret 2024 (33,31 juta ton).
Harga batu bara juga mengalami penurunan, yakni dari 76,85 dolar AS per ton pada Maret 2024, turun menjadi 67,60 dolar AS per ton pada Februari 2025, dan kembali turun menjadi 64,04 dolar AS per ton pada Maret 2025.
Tri memperkirakan jika penurunan ekspor batu bara diakibatkan oleh kelebihan pasokan.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan harga batu bara acuan (HBA) yang lebih tinggi memengaruhi ekspor, Tri menyampaikan HBA mencerminkan harga yang sebenarnya.
“Menurut saya, HBA mencerminkan harga yang sebenarnya,” ucapnya.
Tri menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan HBA sejak Maret 2025 sebagai acuan dalam bertransaksi, baik untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun untuk perpajakan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Poin Kepmen, harga batu bara yang diekspor harus menggunakan HBA RI dan penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan atau per tanggal 1 dan tanggal 15.
Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Ekonomi
Tayang pada
Adaro, Arutmin Cs Segera Dikenai Tarif Baru Royalti Batu Bara, Ini Besarannya
Warta Ekonomi
Tayang pada