KOMPAS

Tayang pada

Kelola Tambang, Koperasi Butuh Pendampingan dan Kemitraan

Keterlibatan koperasi dalam mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara diperkuat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini turut membuka peluang bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk berpartisipasi aktif.

Pengalaman koperasi yang telah lebih dulu terjun ke industri tambang dapat menjadi pelajaran berharga. Berdasarkan rekam jejak tersebut, selain legalitas, sebuah koperasi juga mutlak membutuhkan kompetensi dan mitra pendamping. Berdasarkan catatan Kompas, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, usaha pertambangan lebih tepat dikelola oleh koperasi yang memiliki kapasitas dan pengalaman memadai.

”Yang mengelola tambang, sawit, itu, kan, tidak harus koperasi desa. Kementerian Koperasi tidak hanya mengurusi KDKMP. Ada juga koperasi-koperasi existing (yang sudah ada) yang bergerak di sektor produksi, distribusi, bahkan industri dan keuangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sudah mengelola tambang

Keterlibatan koperasi dalam tata kelola tambang sejatinya bukanlah hal baru. Pengamat pertambangan, Rizal Kasli, mengungkapkan, sejumlah koperasi telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan sebagian di antaranya sudah beroperasi. Namun, akibat keterbatasan modal, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM), skala usaha mereka umumnya masih berada di tingkat menengah ke bawah.

”Di lapangan memang sudah ada beberapa koperasi yang memiliki IUP, baik untuk batubara, emas, maupun mineral. Namun, skalanya umumnya masih menengah ke bawah,” jelasnya saat dihubungi pada Senin (27/7/2026) pagi.

Rizal memaparkan, koperasi tambang batubara lebih banyak dijumpai karena komoditas ini relatif lebih sederhana untuk dieksploitasi. Selain batubara, koperasi juga menggarap komoditas lain, seperti emas sedimen di Aceh serta batuan, termasuk batu kapur (limestone). Koperasi Jembatan Dua Mandiri di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dan Koperasi Pertambangan Bara Sumber Makmur di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, adalah dua contoh koperasi yang telah beroperasi di sektor ini.

Sebagai pemegang IUP, koperasi diwajibkan memenuhi seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, penyusunan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga tahap produksi. Selama ini, koperasi tambang membangun sistem manajemennya sendiri, termasuk merekrut tenaga ahli di bidang pertambangan dan keuangan. Apabila kemampuan internal belum memadai, mereka biasanya menjalin kemitraan guna memperoleh tambahan modal, teknologi, dan keahlian.

”Koperasi-koperasi itu bermitra dengan pihak lain. Bisa melalui joint operation atau meminjam modal dan keahlian dengan sistem bagi hasil,” katanya.

Perlu kapabilitas

Pengalaman koperasi yang lebih dahulu mengelola lahan tambang menunjukkan bahwa aspek legalitas hanyalah langkah awal. Tantangan serupa akan dihadapi oleh KDKMP apabila kelak terjun ke sektor ini.

Dosen Universitas Sanata Dharma sekaligus pengurus credit union, Antonius Sumarwan, menegaskan, keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh kemudahan memperoleh badan hukum, tetapi pada keandalannya dalam mengelola usaha pertambangan.

”Pemberian izin itu tentu bukan semata-mata karena bentuk badan hukumnya koperasi atau perseroan terbatas (PT). Yang lebih penting adalah apakah ada kemampuan untuk mengelolanya,” paparnya saat dihubungi Kompas Professional Mining, Minggu (26/7/2026) siang.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian awalnya mensyaratkan minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi. Setelah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, syarat tersebut dipermudah menjadi hanya sembilan orang. Akan tetapi, kelonggaran administrasi ini tidak serta-merta membuat koperasi siap menjalankan bisnis pertambangan yang kompleks.

Memiliki badan hukum saja tidak cukup. Koperasi harus beranggotakan individu yang sepakat mengelola tambang, didukung sumber permodalan yang jelas, serta memiliki kapasitas mumpuni untuk menjalankan praktik bisnis tersebut.

Idealnya, penerima izin adalah masyarakat kecil di sekitar wilayah operasional yang tergabung dalam KDKMP, terutama para petambang tradisional, termasuk mereka yang belum berizin. Meski demikian, kelompok ini tidak bisa sekadar disahkan wujudnya menjadi koperasi. Mereka harus dibantu untuk melegalkan usahanya, sekaligus dibekali keahlian manajerial pertambangan.

”Mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja setelah mendirikan koperasi pertambangan. Tetap harus ada pihak yang mendampingi,” tegasnya.

Sumarwan menambahkan, pendampingan dapat dilakukan melalui skema kemitraan antara koperasi dan perusahaan tambang. Kementerian Koperasi dapat berkolaborasi dengan kementerian yang membidangi pertambangan, lalu menggandeng perusahaan tambang guna mengembangkan pilot project (proyek percontohan) sebelum kebijakan ini diterapkan secara masif.

Kemitraan ini diyakini tidak akan memicu konflik kepentingan asalkan koperasi benar-benar dibangun dengan landasan pemberdayaan masyarakat. Skema plasma di sektor perkebunan dapat menjadi tolok ukur. Melalui model tersebut, masyarakat memperoleh pembinaan, sementara perusahaan dapat menjaga standar kualitas produksi sekaligus menularkan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Lewat kemitraan, hasil tambang masyarakat dapat diserap langsung oleh perusahaan sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal. Kondisi ini akan jauh lebih baik dibandingkan praktik saat ini, di mana sebagian petambang terpaksa menjual hasil bumi secara sembunyi-sembunyi dengan harga anjlok serta dibayangi ancaman penindakan hukum.

”Kalau bermitra, mereka lebih aman dalam menjalankan usaha pertambangan. Di sisi lain, perusahaan juga bisa mengajari, bahkan menuntut standar tertentu, misalnya ’Kalau mau jual ke sini, cara produksinya harus seperti ini.’ Jadi, petambang aman saat berproduksi, dan lingkungan pun lebih terjaga,” urainya.

Pola semacam ini mulai diimplementasikan oleh PT Timah Tbk melalui kemitraan penambangan bijih timah berbasis koperasi. Skema tersebut memungkinkan masyarakat lokal untuk menambang secara legal di dalam wilayah IUP milik perusahaan.

​”Sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar sebagai mitra dan puluhan koperasi lainnya sedang dalam proses pendaftaran untuk memenuhi prasyarat administrasi,” ungkap Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, sebagaimana dikutip Antara, Senin (19/1/2026).

Selain koperasi umum, KDKMP juga didorong untuk ambil bagian sebagai mitra dalam skema ini. Untuk memfasilitasi kelancaran kerja sama, PT Timah telah mendirikan pusat layanan koperasi. Harapannya, masyarakat tidak sekadar menjadi pelaku tambang, tetapi juga berevolusi menjadi bagian dari sistem tata kelola pertambangan yang kian transparan dan bertanggung jawab.

Pengalaman yang ada membuktikan bahwa peluang, kompetensi, dan dukungan menyeluruh mutlak diperlukan. Agar kebijakan pemerintah benar-benar membawa kemaslahatan, koperasi—termasuk KDKMP—harus diperkuat dengan kapasitas organisasi, sumber daya manusia yang mumpuni, permodalan yang sehat, serta pendampingan yang berkelanjutan.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh