Antara News
Tayang pada
1 Agustus 2025 pukul 00.00
Kejati periksa GM PT Pelindo Bengkulu terkait korupsi tambang
Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara yang telah menetapkan delapan orang tersangka.
Keempat petinggi PT Pelindo Regional II Bengkulu yang diperiksa oleh Kejati Bengkulu yaitu General Manajer S. Joko, Pelaksana harian (Plh) Manajer Keuangan Iwan Santosa, Manajer Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manajer Operasi Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu Dody Nata Irawan.
"Nanti ya, belum mulai. Saya mau makan dulu," kata General Manajer PT Pelindo Regional II Bengkulu S. Joko saat ditanya kedatangannya di Kejati Bengkulu pada Kamis (31/7/2025).
Pemeriksaan terhadap petinggi PT Pelindo Regional II Bengkulu tersebut terkait kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan tiga perusahaan yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dan PT Inti Bara Perdana.
Pada kasus tersebut, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS), David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.
Kemudian, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manajer PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan ponsel milik keempat pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dan menyita sejumlah dokumen di kantor tersebut.
Untuk barang bukti tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah diamankan melalui digital forensik.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan secara paksa terhadap dua kantor tersebut dilakukan sebab memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Disitanya ponsel pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dilakukan internal dan kajian dari tim penyidik dan masih didiskusikan, semuanya kita ambil dulu. Tapi yang jelas jika mengandung pidana lainnya akan kita tindaklanjuti, tidak hanya sebatas ini (kasus korupsi batu bara)," jelas Danang.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Tayang pada