KONTAN

Tayang pada

Kebijakan DHE SDA Berpotensi Tekan Likuiditas, Industri Tambang Minta Fleksibilitas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merilis kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memicu kekhawatiran dari pelaku industri. Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) mengingatkan agar aturan baru ini tidak justru menekan operasional perusahaan di tengah ketidakpastian global.

Kepastian rilisnya aturan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Meski belum merinci tanggal pastinya, Purbaya menyebut draf aturan sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku sejak 1 Januari 2026, namun mengalami penundaan.

Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli menekankan pentingnya kajian mendalam agar tujuan penguatan devisa negara tidak mengorbankan kelangsungan bisnis.

"Pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam agar implementasi DHE ini sebagai langkah untuk penguatan devisa negara. Tapi di sisi lain pemerintah juga harus melihat kondisi riil di lapangan agar pengusaha terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam tidak mengalami kesulitan cashflow untuk operasional," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/4/2026).

Rizal menyoroti terkait durasi penempatan dana DHE yang kabarnya mencapai satu tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut sangat berisiko bagi likuiditas perusahaan.

"Jangan sampai istilah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Di mana DHE ini diberlakukan selama satu tahun. Penempatan DHE selama satu tahun akan menyulitkan cashflow perusahaan," tegasnya.

Kekhawatiran industri semakin bertambah mengingat adanya potensi beban biaya tambahan berupa bunga perbankan jika perusahaan harus menggunakan dana yang sedang ditahan tersebut. Rizal menilai, kondisi geopolitik global saat ini sudah cukup memberatkan struktur keuangan korporasi tanpa perlu ditambah beban regulasi yang kaku.

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek domino terhadap penerimaan negara. Jika perusahaan mengalami tekanan keuangan hingga merugi, kontribusi pajak yang seharusnya diterima negara juga berisiko menurun.

"Pemerintah harus melihat bahwa apabila perusahaan merugi tentu pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan ke negara juga akan menurun bahkan bisa nol sama sekali. Akhirnya pendapatan negara akan berkurang seiring kebijakan yang tidak pro-investasi," katanya.

Saat ini, lanjut Rizal, beban operasional pertambangan terus meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, hingga bahan penolong. Dalam kondisi tersebut, kebijakan DHE diharapkan tidak menambah tekanan, terutama ketika harga komoditas global sedang tidak kompetitif.

Sebagai solusi, Rizal menyatakan bahwa pihaknya mendukung penempatan DHE di rekening bank devisa dalam negeri, namun dengan catatan adanya fleksibilitas dalam penggunaan dana.

"Apabila diperlukan oleh perusahaan untuk melakukan pembayaran ke vendor luar negeri, tentu harus didukung dengan underlying dokumen pendukung yang valid," pungkasnya.

Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Namun, pelaku industri berharap implementasinya dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat arus kas perusahaan dan tetap menjaga iklim investasi di sektor sumber daya alam.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh