TRIBUN
Tayang pada
16 Oktober 2025 pukul 00.00
Kapal Kontainer Batu Bara Tertahan di Pelabuhan, Ini Respons Pengusaha Kapal dan Kadin Jatim
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Para pengusaha kapal mengeluhkan kerugian yang terus membesar akibat tertahannya kontainer yang mengangkut batu bara di sejumlah Pelabuhan di Indonesia.
Jika penahanan ini terus berlangsung, sektor logistik melalui jalur laut terancam lumpuh dan menjadi beban baru bagi ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Dampak dari kondisi yang kami dengar adalah kerugian tertahannya kontainer milik perusahaan pelayaran, dan terjadi moratorium pengiriman batu bara di kontainer antar pulau,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto saat dihubungi wartawan, Senin (13/10/2025).
Penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan Indonesia menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran.
Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Setiap kapal yang mengangkut batu bara kini diperiksa secara ketat, dan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes, seluruh pihak terkait ikut terancam hukuman.
Bahkan apabila terbukti melanggar maka perusahaan angkutan atau pelayaran dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Carmelita menjelaskan tertahannya kontainer kapal ini merupakan persoalan dokumentasi pengiriman batu bara di dalam kontainer.
Perihal keabsahan dokumentasi barang dan dari lokasi tambang area dimana tentu bukan kapasitas pihak pengangkut dalam hal ini dan seharusnya sejak dari pelabuhan muat, jika memang diduga bermasalah, dari instansi terkait bisa memberi sinyal untuk tidak diangkut akan lebih baik.
Logistik terancam lumpuh
“Jika penahanan kontainer ini terjadi dalam waktu lama, tentunya akan berdampak pada kegiatan pengiriman barang logistik, mengingat kontainer ini kan miliknya pelayaran untuk kegiatan distribusi logistik antar pulau di Indonesia,” kata Carmelita.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto sebelumnya mengatakan pemerintah sebaiknya segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh karena menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran.
Adik menjelaskan saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib dan sebagian besar berasal dari Kalimantan.
Di sisi lain sejak merebak isu izin tambang tak berizin dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Padahal perusahaan angkutan atau pelayaran pada dasarnya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
Adik pun berharap pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Tayang pada