ANTARA
Tayang pada
14 Oktober 2025 pukul 00.00
Kadin Jatim minta pemerintah beri solusi penahanan kontainer batu bara
Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto meminta pemerintah memberikan solusi bijak terhadap adanya penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
“Pemerintah sebaiknya segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh karena menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran,” kata Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Adik menuturkan saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib dan sebagian besar berasal dari Kalimantan.
Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Padahal perusahaan angkutan atau pelayaran pada dasarnya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan pemilik kargo minerba melakukan booking, mengambil kontainer, hingga mengisinya secara mandiri lalu menutup kontainer itu dengan segel dan baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut serta dilaporkan ke syahbandar.
“Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik kargo itu sendiri,” ujar Adik.
Adik mengatakan kini setiap kapal yang mengangkut batu bara ikut diperiksa secara ketat dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes maka seluruh pihak perusahaan angkutan atau pelayaran ikut terancam hukuman.
Bahkan apabila terbukti melanggar maka perusahaan angkutan atau pelayaran dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan angkutan atau pelayaran hingga mereka memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara karena menunggu kejelasan hukum dan aturan lantaran tidak mau mengambil risiko.
Adik menilai pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal yakni sebelum barang diangkut di pelabuhan muat, bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan.
Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut.
Ia pun berharap pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang.
Pihak pengangkut, kata dia, harus ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga bukan dijadikan pihak yang ikut menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok nasional dan bahkan sangat mungkin potensi mengganggu kinerja ekspor-impor karena kegiatan industri terganggu berkurangnya suplai batu bara,” kata Adik.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Tayang pada