KOMPAS
Tayang pada
Jika Dihitung dengan Insentif Pajak dan DMO Batu Bara, Subsidi Energi RI Tembus Rp 713,5 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai subsidi energi Indonesia berbeda tergantung metode penghitungan yang digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 233 triliun sepanjang semester I 2026.
Realisasi subsidi energi tercatat sebesar Rp 116 triliun. Sementara kompensasi energi mencapai Rp 116,9 triliun.
Nilai tersebut setara 52,1 persen dari pagu APBN 2026 dan meningkat 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain, International Institute for Sustainable Development (IISD) menghitung subsidi energi Indonesia mencapai Rp 713,5 triliun pada 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp 643,3 triliun atau sekitar 90 persen mengalir ke minyak, gas, batu bara, dan listrik berbasis bahan bakar fosil.
Senior Policy Advisor IISD Annisa Suharsono mengatakan, perbedaan itu muncul karena lembaganya menggunakan definisi subsidi yang dianut World Trade Organization (WTO).
Menurut dia, definisi tersebut membagi subsidi menjadi subsidi eksplisit dan subsidi implisit.
Subsidi eksplisit mencakup bantuan pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan listrik.
Sementara subsidi implisit mencakup penerimaan negara yang sengaja dilepas atau revenue forgone. Bentuknya antara lain insentif pajak bagi perusahaan sektor bahan bakar fosil dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
"90 persen dari situ, goes to fossil fuel sector. Jadi kita pahami dulu skala subsidi yang diberikan oleh negara kepada sektor energi, dan terutama kepada sector fossil fuel," kata Annisa dalam Kompas.com Talk bertajuk Urgensi Reformasi Subsidi Energi demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Annisa, keberadaan subsidi implisit membuat harga energi fosil terlihat lebih murah dibandingkan energi terbarukan.
Karena itu, reformasi subsidi energi tidak cukup hanya menyasar mekanisme penyaluran subsidi BBM, LPG, dan listrik.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi berbagai insentif yang diberikan kepada perusahaan sektor energi fosil.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada