Bisnis Indonesia

Tayang pada

Jaga Ekspor Batu Bara, Lalu Lintas Tongkang Tetap Dibuka saat Jembatan P6 Direvitalisasi

Bisnis.com, PALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memutuskan kapal tongkang tetap diizinkan melintas selama proses revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan berlangsung. Namun, ukuran kapal dibatasi maksimal 230 feet menyusul insiden tabrakan tongkang terhadap tiang penyangga proyek jembatan tersebut.

“Iya masih diizinkan kecil, untuk maksimal 230 feet [kapasitas tongkang],” ujarnya usai rapat tindak lanjut insiden tabrakan kapal terhadap tiang shoring dan bekisting Jembatan P6 Lalan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Deru, hasil evaluasi menunjukkan ukuran tongkang yang terlalu besar menjadi salah satu penyebab insiden karena sulit dikendalikan saat arus pasang maupun surut Sungai Lalan.

Dia mengungkapkan, tabrakan tongkang telah terjadi sebanyak lima kali sejak proses revitalisasi dimulai. Insiden tersebut tidak hanya melibatkan tongkang pengangkut komoditas, tetapi juga kapal milik kontraktor yang terlibat dalam pembangunan jembatan.

“Nah, penyebabnya ketahuan ternyata tongkangnya itu 300 feet. Mungkin ongkos transportasinya jadi kecil, tapi berisiko ketika terjadi arus pasang dan atau arus surut karena ada arus yang timbul,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, proses pembangunan sempat terkendala karena struktur penyangga proyek terdampak benturan kapal. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar pembangunan tetap berjalan tanpa menghentikan total lalu lintas sungai.

Selain pembatasan ukuran tongkang, Deru juga mengusulkan pemasangan fender atau pelindung tambahan di sekitar tiang jembatan untuk mengurangi risiko benturan serupa di masa mendatang.

“Harus ada fender penguat. Jadi kalau pun terjadi ke depan, tidak langsung menghantam tiangnya,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan untuk tidak menutup total jalur sungai diambil karena dikhawatirkan mengganggu distribusi logistik dan energi di Sumsel.

“Sebab kalau kita tutup 3 sampai 4 bulan, ini berakibat ekspor tersendat, suplai ke beberapa PLTU terganggu, pekerja juga menjadi menganggur,” katanya.

Adapun, pembatasan ukuran kapal berlaku untuk seluruh komoditas angkutan sungai, bukan hanya batu bara. Selama masa rekonstruksi, jadwal pelayaran juga akan diatur untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

“Semua komoditas mengecilkan size. Time schedule-nya diatur, ada timing-nya,” pungkasnya.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh