Antara News

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

Jaga daya saing, ESDM tak berencana terapkan bea keluar batu bara

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berencana menerapkan bea keluar untuk komoditas batu bara, sebab mempertimbangkan daya saing batu bara RI di pasar internasional.

“Kami melihat daya saing dari komoditas yang kami miliki,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Yuliot menjelaskan bahwa saat ini, permintaan batu bara di pasar internasional sedang melemah. Di sisi lain, harga jual batu bara juga menunjukkan tren penurunan.

Apabila Indonesia memberlakukan bea keluar untuk komoditas batu bara, dia menilai akan berdampak negatif pada industri dalam negeri.

“Kalau permintaannya lemah, dikenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini nggak ada yang beli,” kata dia.

Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa Kementerian ESDM belum berencana untuk mengenakan bea keluar kepada komoditas batu bara.

“Belum,” ucapnya.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (7/7).

Sekarang ini, produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024.

Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut.

Sementara, batu bara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

Selain bea keluar emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Waktu implementasi kebijakan ini bergantung pada kesiapan pemerintah. Bisa diterapkan pada semester II 2025 atau mulai 2026 sebagai bagian dari asumsi penerimaan negara dalam RAPBN.

IDX Channel.com

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh