VALID NEWS

Tayang pada

INDEF Minta Pemerintah Hati-Hati Saat Merevisi RKAB Nikel-Batu Bara

JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta pemerintah agar berhati-hati dalam merelaksasi produksi batu bara dan nikel di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah menekankan, revisi RKAB harus dilakukan selektif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti kebutuhan pasar dan industri, risiko kelebihan pasokan, hingga realisasi produksi.

"INDEF GTI menilai revisi RKAB 2026 tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tapi dari persoalan yang hendak dikoreksi. RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," jelas Imaduddin lewat keterangan pers, Jakarta, Rabu (5/8).

Secara teori, pengetatan kuota produksi bisa mendorong harga lewat pembatasan pasokan. Sedangkan di lain sisi, penambahan kuota cenderung menahan kenaikan harga. Jadi, efektivitas kebijakan RKAB sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah.

"Dampak tersebut hanya akan terjadi apabila pasar yakin kebijakan dijalankan secara konsisten. Pada tahun ini, pemerintah semula menyesuaikan RKAB untuk mengendalikan pasokan dan menjaga harga, tetapi kemudian membuka revisi karena kekhawatiran kekurangan bahan baku smelter," imbuhnya.

Imaduddin mengingatkan agar pemerintah memberi kepastian arah kebijakan dan dasar penetapan kuota produksi. Tujuan dokumen RKAB, baik untuk mengendalikan produksi, menjaga harga, memenuhi kebutuhan smelter, ataupun melindungi cadangan harus dijalankan secara terbuka.

Transparansi Penentuan RKAB

Menurutnya, dasar pengetatan ataupun penambahan kuota produksi di dalam RKAB juga perlu ditunjukkan, termasuk kaitannya dengan harga transaksi dan kebutuhan industri.

Agar revisi RKAB batu bara dan nikel menghasilkan skema yang saling menguntungkan, pemerintah disebutnya harus menjaga keseimbangan antara kepastian usaha, penerimaan negara, stabilitas pasar, serta konservasi cadangan.

Di satu sisi, pelaku usaha harus mendapat kepastian kuota berdasarkan kebutuhan dan kinerja yang dapat dibuktikan. Sementara, pemerintah juga harus memastikan produksi bisa menghasilkan penerimaan negara dan pemenuhan kebutuhan domestik.

"Penyesuaian kuota juga harus mencegah kelebihan pasokan yang bisa menekan harga, serta tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, reklamasi, dan keberlanjutan cadangan," jelasnya.

Imaduddin menekankan, apabila pemerintah memberi tambahan kuota, hal tersebut harus dilakukan secara selektif berdasarkan indikator yang jelas. Misalnya untuk nikel, bisa berpatokan pada kapasitas dan utilisasi smelter, kebutuhan bahan baku, hingga jadwal operasi.

"Termasuk juga realisasi produksi, persediaan, serta kesesuaian jenis bijih, yakni saprolit untuk feronikel atau NPI dan limonit untuk HPAL," lanjutnya.

Sementara untuk batu bara, acuannya bisa mencakup kebutuhan pasar, kepastian kontrak dengan buyer, rekam jejak produksi, penjualan dan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO), konsistensi pasokan domestik, kepatuhan lingkungan dan reklamasi, serta risiko oversupply.

"Dengan pendekatan ini, penyesuaian dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban tanpa mendorong produksi nasional secara berlebihan," paparnya.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh