Bisnis Indonesia

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

Hilal Aturan Bea Keluar Batu Bara Belum Jelas, Urus RKAB Wajib Patuh Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pengenaan bea keluar terhadap eksportasi batu bara tampaknya tidak bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Padahal, pemerintah sempat sesumbar akan mengenakannya pada awal tahun ini.

Sekadar catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap rancangan peraturan atas pungutan bea keluar terhadap ekspor batu bara. Pembahasan masih bergulir di tengah potensi naiknya harga batu bara.

Awalnya, pungutan bea keluar atau tarif ekspor terhadap batu bara direncanakan mulai berlaku pada awal 2026. Setoran tarif ekspor komoditas tersebut ditargetkan sekitar Rp25 triliun.

Namun, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan di tengah potensi kenaikan harga batu bara itu.

"Ini masih sedang kami finalkan, beberapa pembahasan masih terus berlanjut. Nanti akan kami umumkan untuk persisnya seperti apa, tetapi ini kami harapkan juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara khususnya ketika harganya juga sedang meningkat," terangnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkeu, harga batu bara terpantau tumbuh 4,1% (yoy) dan 28% secara tahun berjalan atau year-to-date (ytd). Otoritas fiskal menilai adanya potensi harga batu bara ikut tersengat harga minyak dunia.

"Jadi memang ada concern dari pemerintah dan juga urgency untuk kami bisa melihat bagaimana selalu juga bisa memanfaatkan ya, kalau dari sisi kenaikan harga tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik," terangnya.

Setoran Bea Cukai Tertekan

Sementara itu sampai dengan Februari 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai APBN terkontraksi hingga 14,7% (yoy).

Realisasinya hanya Rp44,9 triliun atau lebih rendah dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp52,6 triliun.

Kontraksi terdalam terjadi pada bea keluar yakni hingga 48,4% (yoy), atau terkumpul hanya Rp2,8 triliun. Penurunan performa penerimaan bea keluar dipengaruhi oleh harga crude palm oil atau CPO yang anjlok pada awal tahun ini.

Di sisi lain, penerimaan cukai mengalami kontraksi 13,3% (yoy) atau terkumpul Rp34,4 triliun. Sementara itu, penerimaan bea masuk tumbuh positif 1,7% (yoy) ke Rp7,8 triliun.

Patuh Pajak Jadi Syarat RKAB

Sementara itu, pemerintah mensinyalkan akan membuat aturan mengenai kepatuhan perpajakan sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang bakal segera dituntaskan.

Aturan ini tengah difinalisasi antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM).

"Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," terang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).

Adapun, RKAB adalah dokumen wajib tahunan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) di Indonesia. Dokumen ini berisi perencanaan komprehensif berupa teknis, produksi, pemasaran, lingkungan dan keuangan yang disetujui Kementerian ESDM.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, operasional tambang yang tidak memiliki RKAB bakal dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas.

Bimo menyampaikan bahwa pihaknya fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), baik melalui pengawasan dan pemeriksaan. Dia menyebut otoritas pajak bakal fokus pada sektor-sektor tertentu berdasarkan compliance risk management.

"Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan," tuturnya.

Di sisi lain, otoritas pajak turut meningkatkan kepatuhan pajak melalui multidoor approach. Misalnya, joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penegakan hukum dengan sejumlah APH.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

13/03/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

13/03/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

13/03/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

13/03/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

13 Maret 2026 pukul 00.00

13/03/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh