Bloomberg Technoz
Tayang pada
Harga DMO Tetap, RKAB Turun: Penambang Batu Bara Butuh Kompensasi
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar energi berpandangan pemerintah perlu memberikan kompensasi fiskal lantaran sejumlah perusahaan tambang diwajibkan menyetor 75 juta ton batu bara domestic market obligation (DMO) bersamaan dengan keputusan otoritas memangkas rencana produksi periode 2026.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memastikan para pelaku usaha batu bara bakal merugi karena margin dan arus kas yang tertekan lantaran porsi penjualan DMO meningkat, sedangkan volume produksi dibatasi.
Dia menjelaskan pasar ekspor yang biasanya memberi harga lebih tinggi menjadi makin sempit, sehingga pendapatan pengusaha batu bara menurun.
Di sisi lain, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pengguna dalam negeri diuntungkan karena biaya tetap terkendali serta jaminan pasokan aman.
“Namun jika tidak diberi kebijakan kompensasi ke depan ini kondisi kurang baik dan berpotensi menekan investasi. Jadi dari aspek investasi membuat investor berpikir ulang,” kata Bisman saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kompensasi fiskal imbas kebijakan anyar tersebut, seperti keringanan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau kemudahan lainnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan tidak akan mengerek harga batu bara DMO.
Garga batu bara DMO padahal belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2018, sementara biaya produksi tambang terus meningkat.
“Belum ada [revisi harga],” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Harga batu bara DMO saat ini masih ditahan di level US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk sektor semen dan pupuk sejak 2018.
Di sisi lain, Tri mengatakan, kementeriannya juga meminta perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I dan BUMN untuk menyetor 75 juta ton batu bara DMO.
Setoran DMO perusahaan tambang PKP2B generasi I dan BUMN itu bakal menambal kebutuhan batu bara domestik sepanjang semester I-2026.
“PKP2B generasi I sama BUMN harapannya 75 juta ton,” ucap Tri.
Tri mengatakan pasokan DMO awal itu bakal menopang kebutuhan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada paruh pertama tahun ini. Keputusan itu diambil gegara perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan BUMN tak mendapat pemotongan RKAB.
Tri menegaskan kementeriannya tidak bakal memotong RKAB yang diajukan perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN pemegang IUP dalam RKAB 2026.
“Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” tuturnya.
Tri mengatakan nantinya usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit maka pasokan DMO batu bara ke PLN bakal turut dipasok oleh perusahaan tersebut.
“Nah, nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.
Untuk diketahui, sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi I, antara lain; PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal, PT Kendilo Coal Indonesia.
Sekadar catatan, pemerintah berencana memangkas kuota produksi batu bara nasional menjadi hanya 600 juta ton tahun ini, anjlok 190 juta ton dari realisasi tahun lalu yang menembus 790 juta ton. Sementara itu, porsi DMO dikerek minima di level 30%.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada