Antara News Sumsel
Tayang pada
9 Juli 2025 pukul 00.00
Gubernur Sumsel keluarkan intruksi larang angkutan batu bara lintasi Jembatan Muara Lawai
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan instruksi larangan angkutan batu bara di wilayah itu melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan dirinya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang secara tegas melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, baik dari arah Muara Enim ke Lahat maupun sebaliknya.
"Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar. Larangan ini mulai berlaku 7 Juli 2025, meskipun telah ditetapkan sejak 2 Juli 2025," katanya.
Sebelumnya Jembatan Muara Lawai ambruk pada akhir Juni 2025 ketika beberapa truk angkutan batu bara melintas di jembatan itu secara bersamaan.
Terkait penegakan aturan, katanya, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didukung aparat keamanan.
"Penegakan hukum tidak boleh ada kompromi. Semua pihak harus patuh demi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
la mengatakan para kepala daerah juga meminta agar larangan serupa diberlakukan di 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut dari sisi hukum dan kepentingan masyarakat.
"Kami sedang menyiapkan instruksi lanjutan yang akan diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
la mengatakan para kepala daerah juga meminta agar larangan serupa diberlakukan di 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut dari sisi hukum dan kepentingan masyarakat.
"Kami sedang menyiapkan instruksi lanjutan yang akan diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan khusus untuk angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah.
Jalan khusus tersebut harus berbeda dari jalan umum seperti jalan provinsi, kabupaten, atau desa. Pengusaha dapat membangun jalan tersebut secara mandiri, melalui konsorsium, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Kepada seluruh Perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, sedangkan jalan pertambangan itu namanya jalan khusus," kata Deru.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Tayang pada