Kumparan

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

Gubernur Sumsel Juga Larang Tongkang Batu Bara Melintasi Sungai Lalan

Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan akan menghentikan aktivitas tongkang batu bara di alur Sungai Lalan, Musi Banyuasin, mulai 1 Januari 2026, jika komitmen pembiayaan pembangunan Jembatan P6 Lalan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah disepakati.

Herman Deru menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

“Ini bukan perintah gubernur atau bupati. Ini kesepakatan bersama antara asosiasi pengguna alur, forkopimda provinsi dan Muba,” ujar Deru, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut telah ditetapkan bahwa apabila hingga 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB dana pembangunan tidak terkumpul sesuai kebutuhan atau pekerjaan tidak berjalan, maka alur Sungai Lalan akan ditutup dari lalu lintas tongkang batu bara.

Deru menyampaikan, kesepakatan itu turut disaksikan oleh berbagai unsur, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pemerintah kini hanya menunggu realisasi komitmen dari Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L).

“Kabar dari mereka katanya akan diselesaikan. Kita tunggu sampai batas waktu. Kalau dananya terkumpul, alur tidak kita tutup. Artinya mereka menepati kesepakatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dana pembangunan jembatan berhasil dihimpun, maka pelaksanaan pembangunan akan ditangani pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengungkapkan dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini masih jauh dari kebutuhan.

“Laporan terakhir, dana yang terkumpul baru sekitar Rp 13,4 miliar, sementara kebutuhan total mencapai Rp 35 miliar,” kata Apriyadi.

Sesuai arahan Gubernur, Pemprov Sumsel tetap menunggu hingga akhir 31 Desember 2025 sebelum mengambil langkah penutupan alur sungai.

“Kalau uangnya terkumpul, jalur tetap dipakai. Kalau belum, jalur akan kita istirahatkan dulu sampai dana terpenuhi,” ujarnya.

Apriyadi menegaskan, saat ini tidak ada toleransi pengumpulan dana sebagian untuk membuka kembali jalur tersebut.

“Arahan Pak Gubernur jelas, harus 100 persen. Tapi nanti bisa saja ada opsi lain, misalnya ada jaminan perbankan dari asosiasi. Itu pun masih akan dikaji,” jelasnya.

Liputan 6

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh