Bisnis Indonesia
Tayang pada
Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Penambang Batu Bara yang Pakai Jalan Umum
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengancam akan membekukan izin usaha perusahaan pertambangan yang nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan atau hauling batu bara.
Rudy mengatakan bahwa larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum merupakan perintah dari undang-undang yang harus dipatuhi tanpa kecuali.
"Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum," ujar Rudy, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).
Kewajiban mutlak penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut secara eksplisit mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menyediakan jalur khusus untuk operasional mereka demi ketertiban umum.
Pemprov Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kegiatan operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar di lapangan.
"Pencabutan atau pembekuan izin usaha diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara," tegas Rudy.
Ultimatum ini dikeluarkan semata-mata sebagai upaya preventif Pemprov Kaltim melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bertonase besar.
Aktivitas truk tambang di jalan raya juga dinilai menjadi biang kerok percepatan kerusakan infrastruktur publik yang selama ini dibangun dan dipelihara menggunakan uang negara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Bambang Arwanto turut meminta dukungan media massa untuk menyebarluaskan kebijakan ini secara utuh dan berimbang kepada publik.
Pihak Dinas ESDM Kaltim juga membuka jalur koordinasi melalui Humas bagi awak media yang membutuhkan verifikasi data agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal itu dipicu kabar hoaks yang berseliweran seolah penggunaan jalan umum oleh truk tambang mendapat restu gubernur.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada