CNBC Indonesia
Tayang pada
16 Desember 2025 pukul 00.00
Gakkum ESDM Siap Pidanakan Perusahaan Tambang Jika Lakukan Ini..
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menegaskan kesiapannya untuk memidanakan perusahaan tambang. Khususnya yang terbukti meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa melakukan reklamasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa perusahaan tambang tidak kehilangan tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang, sekalipun telah menempatkan dana jaminan reklamasi.
Menurut dia, berbeda dari uang muka (DP) atau jaminan asuransi kesehatan yang langsung cair untuk menutupi biaya. Konsep jaminan reklamasi lebih mendekati bentuk tanggung jawab yang dijamin.
"Kalau dia tinggal, kita pidanakan dulu baru kita reklamasi pakai uang dia. Kalau kurang kita gugat perdata dia. Sampai habis kali itu," kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, dikutip Senin (15/12/2025).
Jeffri menyebut dana jaminan reklamasi adalah bentuk jaminan keseriusan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahwa mereka akan melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai rencana yang disetujui pemerintah.
"Karena IUP itu produk dari Tata Usaha Negara, bukan produk perdata. Lalu jaminan berarti kalau nanti saya pergi kan bayar pakai jaminan. Nggak. Jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban hukum dari pelaku usaha. Karena ada pidananya," kata Jeffri.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada