Bloomberg Technoz
Tayang pada
6 Januari 2026 pukul 00.00
ESDM: Tambang Bisa Beroperasi 25% Walau RKAB 2026 Belum Terbit
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024–2026 atau 2025–2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” sebagaimana tertulis dalam poin nomor 3 SE tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Adapun, aturan baru pengajuan RKAB kini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.
Dalam beleid itu, pelaku usaha mesti menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum Permen Nomor 17 terbit.
Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap memberi tenggat sampai dengan 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tapi belum mendapatkan persetujuan sampai akhir periode 2025.
Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.
Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi.
Tri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha serta pascatambang 6.685 ha.
Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada