KONTAN
Tayang pada
31 Oktober 2025 pukul 00.00
ESDM Serahkan Penindakan Tambang Ilegal 4 Ribu Ha di IKN ke Aparat
KONTAN.CO.ID - MINAHASA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan sepenuhnya proses penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di IKN yang mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare kawasan tambang tanpa izin di area delineasi IKN. Aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Saya belum dapat infonya, (penertibannya) ke gakkum (penegak hukum). Kalau misalnya di IKN itu tidak mungkin diformalisasi, lagian untuk tambang batubara itu tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Tri menegaskan, wilayah IKN telah ditetapkan untuk kepentingan pembangunan ibu kota negara, sehingga tidak boleh ada kegiatan pertambangan di dalamnya.
Pemerintah, kata dia, mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan serius di tengah derasnya pembangunan, aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang telah merusak belasan ribu hektar lahan.
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN telah terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi temuan ini, Otorita IKN mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro, untuk menyelamatkan kawasan inti IKN.
Lahan yang terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan ilegal mencapai 4.236 hektar, sementara lahan yang terkontaminasi oleh perkebunan ilegal seluas 8.338 hektar.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Tayang pada