Bloomberg Technoz
Tayang pada
30 Mei 2025 pukul 00.00
ESDM Perluas Perusahaan yang Wajib Garap Hilirisasi Batu Bara
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong perluasan mandatori hilirisasi batu baru untuk menjangkau lebih banyak pemegang izin tambang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan perluasan itu bakal mencakup perusahaan di luar pemegang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK, hasil perpanjangan rezim Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B generasi I.
“Dan sekarang memang kita lagi genjot untuk proyek hilirisasi ini di luar yang sekarang teman-teman PKP2B jadi mandatori, kita juga genjot untuk perusahaan-perusahaan yang di kalori 3.000 kkal/kg sampai 4.000 kkal/kg,” kata Surya dalam forum diskusi yang dibuat Investortrust di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Surya berharap perluasan mandatori hilirisasi itu dapat mengoptimalkan cadangan batu bara khususnya kalori rendah yang terbilang besar saat ini.
Apalagi, penjualan batu bara kalori rendah dengan rentang 3.000 kkal/kg sampai dengan 4.000 kkal/kg relatif tidak menarik. Menurut dia, hilirisasi batu bara kalori rendah itu bakal membuat investasi lebih menarik bagi pengembang.
“Karena kalau kita berharap hanya 3.000 kkal/kg sampai dengan 4.000 kkal/kg itu dijual saya kira nilai ekonominya mungkin lebih rendah kalau kita bisa hilirisasikan,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Geologi per 2023, cadangan batu bara Indonesia mencapai 31,71 miliar ton. Umur cadangan itu bisa mencapai 60 tahun dengan asumsi produksi 600 juta ton setiap tahunnya.
Sementara itu, sumber daya batu bara domestik mencapai 97,29 miliar ton. Hanya saja, sebagian besar cadangan itu berasal dari batu bara kalori rendah.
“Kalori 6.000 kita sekarang tinggal 5%. Kalau kita nggak genjot untuk eksplorasinya ya itu pasti akan turun terus. Kalori 5.000 tinggal 8%. Kalori 4.000 masih ada 73%,” kata dia.
Untuk diketahui, perusahaan batu bara pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan investasi hilirisasi sesuai amanat Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).
Khusus bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin.
Mandatori hilirisasi batu bara juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).
Sampai saat ini, terdapat 7 perusahaan yang wajib melakukan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi peralihan kontrak menjadi IUPK. Ketujuh perusahaan itu di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.
“[Hilirisasi batu bara] Arutmin rencananya menjadi metanol dan amonia, KPC metanol, Adaro metanol dan DME, Kideco Jaya Agung ini listrik dan untuk komersialisasi tahap kedua amonia dan urea,” terang Dirjen Minerba Tri Winarno dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, Multi Harapan Utama (MHU) dan Tanito Harum masing-masing memiliki proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, serta Berau Coal menjadi metanol.
(naw)
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Tayang pada
Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara
Kontan
Tayang pada