Bloomberg Technoz
Tayang pada
16 April 2025 pukul 00.00
ESDM Pastikan Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April 2025
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (Minerba) akan berlaku efektif pada 26 April 2025.
“Akan berlaku efektif pada tanggal 26 April 2025,” kata Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Selasa (15/4/2025).
Aturan tarif royalti yang anyar itu bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Beleid lain bakal diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Kementerian ESDM Cecep Mochammad mensinyalir aturan penyesuaian tarif royalti Minerba akan berubah dari usulan awal yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
“Setahu saya ada sedikit adjustment [dari sosialisasi awal],” katanya.
Akan tetapi, Cecep enggan mengelaborasi lebih jauh terkait dengan penyesuaian tarif royalti tersebut. Cecep meminta masyarakat menanti revisi dua aturan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Minerba telah melakukan sosialisasi soal penyesuaian tarif ini pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeklaim aturan penyesuaian tarif royalti minerba telah benar-benar rampung, meski implementasinya saat ini masih dalam masa transisi.
“Sudah diterbitkan, karena nomornya sudah keluar. Akan tetapi kan ada transisi, kurang lebih sekitar 10 hari,” ujarnya saat ditemui di sela agenda Opening Ceremony Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2025, Selasa (15/4/2025).
Saat dimintai konfirmasi ulang apakah kebijakan tersebut akan berlaku efektif segera pada bulan ini, Bahlil memberi sinyal afirmasi.
“Kalau tidak salah sudah jalan,” ujarnya.
Bahlil sebelumnya menerangkan pemerintah tidak bermaksud menambah beban pelaku industri pertambangan dengan menyesuaikan tarif royalti minerba, yang mayoritas mengalami kenaikan.
Menurut Bahlil, dalam aturan tersebut, nantinya terdapat rentang persentase yang akan diberlakukan. Ketika harga komoditas minerba yang bersangkutan naik, tarif royaltinya pun akan naik karena bersifat progresif.
“Itu ada range-nya. Kalau harga nikel atau emas naik, ada range [besaran royalti] tertentu. Namun, kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” kata Bahlil.
Diketahui Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan di antaranya sebagai berikut:
1. Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.
2. Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.
3. Nickel matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
4. Feronikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.
5. Nickel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.
6. Bijih tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.
7. Konsentrat tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
8. Katoda tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.
10. Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.
(mfd/naw)
Sumber:
Artikel Lainnya
Warta Ekonomi
Tayang pada
APBI Nilai Kebijakan Batu Bara Trump Tak Ganggu Ekspor Indonesia
Majalah Tambang
Tayang pada
AS Balik ke Batu Bara, Genjot Produksi Pasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Majalah Tambang
Tayang pada
Berau Coal Gelar Pelatihan Pengolahan Produk Turunan Cokelat Bagi Masyarakat Lingkar Tambang
CNBC Indonesia
Tayang pada
Bukan Pasar Utama, Tapi Begini Efek Tarif Trump ke Ekspor Batu Bara RI
Kontan
Tayang pada