Investor Daily
Tayang pada
8 Januari 2026 pukul 00.00
ESDM Jamin Pasokan Batu Bara PLTU
JAKARTA, investor.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terjamin. Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Terdapat 60 perusahaan batu bara di Sumatra Selatan. Dari jumlah tersebut sekitar 22 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyelesaikan pembangunan jalan khusus batu bara. Artiannya, perusahaan tersebut tidak bisa mengirim pasokan batu bara ke pelabuhan di Musi Banyuasin dan sekitarnya sejak awal 2026.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani mengungkapkan pelarangan ini sangat berdampak lantaran kegiatan penambangan di Sumatra Selatan mengandalkan jalur darat. Ia menyebut angkutan batu bara pun dilarang menyeberang jalan umum. Alhasil, penumpukan batu bara di stockpile pun tak terhindarkan.
“Dampaknya juga dirasakan oleh kontraktor lokal, vendor logistik, hingga tenaga kerja di sekitar tambang. Pengiriman pasokan untuk kelistrikan juga terganggu padahal sudah ada yang berkontrak,” kata Gita kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Gita menuturkan sumbatan rantai pasok batu bara kian membebani pelaku tambang. Pasalnya, kapal sudah bersandar di pelabuhan sekitar Sumatra Selatan tapi angkutan batu bara tertahan. Pelaku tambang harus membayar biaya denda keterlambatan (demurrage) dari keterlambatan tersebut. “Ketika angkutan tertahan, biaya tetap jalan dan demurrage mau tidak mau tidak dapat dihindari,” tuturnya.
Kebijakan pelarangan ini merujuk pada Instruksi Gubernur terkait penggunaan jalan khusus angkutan batu bara di wilayah Sumatra Selatan. Beleid yang ditandatangani oleh Herman Deru pada 2 Juli 2025 itu menetapkan waktu tenggat pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus. Namun, beberapa perusahaan belum mampu menyelesaikan pembangunan pada awal 2026 lantaran masih dalam progres pembebasan lahan. Mereka meminta dispensasi waktu hingga akhir 2026.
Pemberlakuan jalan khusus batu bara dilatarbelakangi insiden runtuhnya jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim pada Minggu (29/6/2025). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.14 WIB ini diduga akibat kendaraan pengangkut batu bara kelebihan batas kapasitas. Jembatan itu merupakan jalur utama distribusi logistik sekaligus akses vital bagi warga antar kabupaten.
Gita mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menata angkutan batu bara agar lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan. Namun, implemmentasi kebijakan gubernur perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur alternatif.
“Saat ini, perusahaan pemegang IUP di Sumsel pada prinsipnya sudah dan sedang menggunakan jalan khusus, namun belum seluruh kebutuhan angkutan dapat dipenuhi, karena sebagian fasilitas masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku belum mendapatkan laporan terkini terkait kondisi IUP batu bara di Sumatra Selatan. Ia menyebut pemberlakuan larangan penggunaan jalan umum merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menjamin pasokan batu bara untuk PLTU dengan pola subtitusi dari pemasok lain.
“DMO [domestic market obligation/alokasi batu bara dalam negeri] masih kami [hitung} tergantung volume kebutuhan PLN,” ujarnya.
Lebih lanjut Tri mengungkapkan rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) 2026 dalam tahap finalisasi. Namun, pelaku pertambangan sudah bisa melakukan operasi pertambangan dengan volume maksimal 25% dari target produksi yang disetujui pada RKAB periode 2024-2026.
“Selama RKAB [2026] belum disetujui masih bisa menggunakan RKAB lama [2024-2026] sebesar 25%,” ungkapnya.
Produksi batu bara 2025 melampaui target yang ditetapkan sebesar 739 juta ton. Kementerian ESDM memproyeksikan volume batu bara 2025 kurang dari 790 juta ton. Prognosa itu lebih rendah dibandingkan tingkat produksi batu bara 2024 yang mencapai 836 juta ton. Diproyeksikan target produksi tahun ini tidak lebih dari 700 juta ton. Hal ini antara lain guna menahan laju penurunan harga batu bara. Adapun alokasi DMO diperuntukan bagi sektor ketenagalistrikan, industri semen, pupuk serta industri strategis nasional.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada