KOMPAS
Tayang pada
Ekspor Batubara Satu Pintu lewat BUMN, Pengusaha Pertanyakan Mekanisme
Rencana pemerintah daya mengendalikan ekspor sumber daya alam strategis termasuk batubara, memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian apabila diterapkan tanpa mekanisme yang jelas. Industri pun meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati guna menjaga kepastian usaha dan kepercayaan pasar.
Dalam pidato pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, ekspor sumber daya alam (SDA) strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini ialah PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Hal itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Menurut Presiden, penerbitan PP tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA Indonesia. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dengan minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi ferro-alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," katanya.
Ia menjelaskan, hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Tujuan utama kebijakan ini ialah dalam rangka penguatan pengawasan dan pemantauan (monitoring) serta memberantas praktik kurang bayar (under-voicing); praktik pemindahan harga (transfer pricing); dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sela-sela IPA Convention & Exhibition 2026 di ICE BSD, Rabu, Tangerang, menuturkan, untuk tahap awal, komoditas tambang yang diatur hanya batubara serta paduan besi. Namun, sembari melakukan penyesuaian di masa transisi, menurut rencana, ekspor mineral juga akan diatur satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyatakan belum menerima penjelasan teknis dari pemerintah sehingga masih menunggu kejelasan desain implementasinya. Namun, yang perlu menjadi perhatian ialah potensi konsekuensi bagi pelaku usaha apabila kebijakan itu diterapkan dengan masa transisi yang relatif singkat.
Ia menambahkan, terdapat potensi kerugian yang perlu diantisipasi apabila perubahan skema ekspor tersebut tidak disertai kejelasan mekanisme transisi. Misalnya, ketika produsen telah memiliki kontrak ekspor dengan ketentuan harga, spesifikasi kualitas, jadwal pengapalan, serta syarat pembayaran tertentu, tetapi kemudian transaksi diwajibkan dialihkan melalui BUMN yang ditunjuk.
"Dampaknya akan beragam. Banyak risiko yang harus dipikirkan," ujar Gita.
Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) menilai pemerintah perlu mengkaji secara menyeluruh kebijakan tersebut. Perlu ada pertimbangan berbagai hal, seperti penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.
Menurut Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti, pihaknya mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Namun, IMA pun berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik bagi industri tambang.
Pasalnya, banyak industri yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang, dengan kajian aspek keekonomian dalam rentang waktu yang panjang.
Bagaimanapun, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati.
Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari, Rabu.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada