BLOOMBERG TECHNOZ

Tayang pada

Ekspor Batu Bara 1 Pintu, Penambang Cemaskan Nasib Kontrak Trader

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan bakal melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas perincian teknis ekspor batu bara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, usai menghadiri sosialisasi terkait dengan rencana implementasi ekspor satu pintu melalui PT DSI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Gita mengungkapkan penambang masih membutuhkan informasi lanjutan ihwal pelaksanaan ekspor satu pintu tersebut, utamanya ihwal perincian status kontrak eksisting, sistem yang diterapkan, hingga peran trader nantinya.

“Masih banyak pertanyaan juga dari kami, katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM [Yuliot Tanjung]. Nah, jadi kita masih menunggu, karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, juga tadi kami sempat menanyakan juga bagaimana dengan status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa,” kata Gita kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, kata Gita, penambang masih membutuhkan informasi dari pemerintah ihwal posisi PT DSI dalam proses ekspor nanti.

Terlebih, banyak penambang yang saat ini memiliki kerja sama dengan trader atau pihak ketiga dalam memasarkan produknya.

Gita juga mempertanyakan nasib kontrak penjualan eksisting, dia mengungkapkan banyak penambang yang memiliki kontrak penjualan hingga 3—4 tahun.

“Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long-term contract itu nasibnya seperti apa? Bagaimana cara pemindahannya dan nanti risiko-risiko juga ya? Risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa? Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut,” ungkap Gita.

Transisi Juni

Gita turut menyoroti sistem pelaporan ke PT DSI yang bakal dilakukan pada tahap transisi, mulai 1 Juni 2026.

Dia menyatakan selama ini penjualan batu bara telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), dia belum mendapatkan informasi apakah nantinya hasil pelaporan tersebut yang dilaporkan ke PT DSI atau dalam dokumen berbeda.

“Nah, kalau kita di batu bara sendiri mungkin pertanyaannya kan kita sudah pakai sistem integrated terpadu kan, yang sebenarnya ini apakah nanti kita harus meng-copy itu [atau seperti apa]. itu jadi pertanyaan juga,” ungkap dia.

Adapun, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan yang meregulasi skema dan alur ekspor batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh Surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.

Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:

HS 2701.11.00 (antrasit)

HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)

HS 2701.12.90 (lain-lain)

HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)

HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)

HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)

HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)

HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)

-- Dengan asistensi Sultan Ibnu Affan

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh