TEMPO

Tayang pada

Dua Kebijakan Pemerintah Pemicu Krisis Batu Bara PLN

Pemadaman listrik bergilir di Jawa, Madura, dan Bali pada 8–20 Juni 2026 membuat usaha fotokopi Ihsan Faturrohman di Majalaya, Bandung, turun 50 persen. “Biasanya sehari mendapat Rp 1 juta, kemarin cuma dapat separuhnya,” kata laki-laki 35 tahun ini pada 19 Juni 2026.

Listrik di tempat usahanya padam dua kali dengan durasi lima jam pada 17 Juni 2026. Akibatnya, selama tak ada listrik itu, Ihsan menutup warungnya.

Hal serupa terjadi kepada Sugiharto. Pengusaha sablon dan konveksi asal Surabaya, Jawa Timur, ini terpaksa menghentikan produksi lantaran listrik padam sejak pukul 09.30 hingga pukul 12.30 pada Jumat lalu.

Walhasil, pesanan kaus yang dijanjikan selesai pada hari itu mundur sehari. Ia tak sempat mengantisipasi lantaran tak ada pemberitahuan dari PLN. “Kalau kerugian materi memang enggak ada. Tapi, ya, saya ditegur pelanggan karena molor sehari dan Sabtu harus mengebut produksi,” ujar Sugi kepada Tempo, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 Juni 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemadaman listrik terjadi karena pembangkit listrik PLN kekurangan stok batu bara medium.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan kondisi tersebut dipicu oleh rendahnya harga jual batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) dibanding harga pasar.

Menurut Bahlil, selisih harga yang cukup lebar membuat pasokan batu bara kalori medium makin terbatas karena produsen enggan menjual komoditas tersebut kepada PLN dengan harga DMO.

DMO batu bara merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak 2009. Pengusaha wajib menjual batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara sebesar US$ 70 per ton. Sejak 2009, kebijakan DMO tak berimbas pada krisis energi PLN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani menambahkan penyebab seretnya pasokan untuk pembangkit listrik adalah pemangkasan produksi batu bara lewat penerbitan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).

“Tahun ini produksi batu bara mengalami penyesuaian,” ucap Gita kepada Tempo, Sabtu, 20 Juni 2026.

Melalui RKAB, pemerintah memangkas kuota produksi batu bara tahun ini. Dari realisasi produksi sebanyak 790 juta ton pada 2025, kuota produksi batu bara diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Mulai tahun ini, pemerintah juga mengembalikan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi setahun.

Karena itu, Gita meminta kebijakan penerbitan RKAB turut dievaluasi. Menurut dia, perubahan masa RKAB menjadi satu tahunan juga berdampak pada perencanaan perusahaan. Sebab, industri tambang bergantung pada perencanaan jangka menengah, mulai dari pembukaan pit, kontrak alat berat, tenaga kerja, pengupasan overburden, hingga komitmen penjualan.

Ketika pemerintah memangkas target produksi, perusahaan akan menyesuaikan kegiatan operasional. Persoalannya, tidak semua perusahaan dapat menyesuaikan lebih cepat karena menyangkut kesiapan teknis dan kontrak.

Gita juga merekomendasikan evaluasi berbasis data. Menurut dia, kebutuhan PLN bukan hanya soal total produksi nasional, melainkan juga kecocokan spesifikasi batu bara, lokasi pasokan, kesiapan produksi tiap perusahaan, kontrak berjalan, jadwal pengiriman, logistik, serta aspek keekonomian.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sudirman Widhy Hartono berpendapat, pemangkasan produksi dalam persetujuan RKAB menjadi salah satu penyebab berkurangnya pasokan batu bara untuk PLN.

Pendapat Sudirman sejalan dengan pernyataan Bahlil sebelumnya bahwa kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton per tahun baru terpenuhi dari kontrak sebanyak 134 juta ton.

“Berkurangnya volume produksi berdampak pada volume kewajiban DMO yang biasa mereka suplai ke PLN,” tutur Sudirman pada Ahad, 21 Juni 2026.

Kebijakan DMO batu bara adalah kewajiban perusahaan memasok minimal 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik PLN. Berkurangnya volume DMO akibat pemangkasan RKAB, menurut Sudirman, diperparah oleh rendahnya harga.

Pemerintah menerapkan harga DMO sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan harga batu bara acuan periode 1 Juni 2026 mencapai US$ 121,83 per ton untuk batu bara kalori 6.332 kcal/kg dan US$ 84,53 per ton untuk batu bara kalori medium 5.300 kcal/kg.

Setelah kuota produksi dipangkas, kata Sudirman, menambah suplai untuk PLN bakal memberatkan kondisi keuangan perusahaan. Harga DMO yang rendah tidak bisa menutup biaya operasional. Karena itu, Sudirman mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali harga patokan DMO batu bara.

Analisis serupa disampaikan Direktur Advokasi Tambang Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Tri Utomo. Menurut dia, pemangkasan target produksi sekaligus tuntutan DMO memberatkan perusahaan tambang.

Ketika perusahaan tak bisa memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, pasokan batu bara menjadi seret hingga menimbulkan gangguan. Belum lagi jika terjadi persoalan administratif, seperti keterlambatan persetujuan RKAB yang juga terjadi pada tahun ini.

“Publik dipaksa menanggung akibat dari produsen yang enggan memenuhi kewajiban DMO karena harga ekspor jauh lebih mahal dan birokrasi pengurus negara yang lambat,” kata Wishnu.

Menurut Wishnu, transparansi kontrak menjadi hal penting. Dari total kuota DMO 154 juta ton, baru 134 juta ton yang terikat kontrak.

“Kementerian ESDM dan PLN harus tegas menindak korporasi yang sengaja menunda tanda tangan kontrak demi memprioritaskan pasar ekspor yang harganya jauh lebih mahal,” ujar Wishnu.

Kementerian ESDM memangkas kuota produksi batu bara tahun ini menjadi 600 juta ton dengan tujuan menstabilkan harga. Mulanya pemerintah merencanakan produksi nasional sebanyak 922 juta ton pada 2024, kemudian 917 juta ton pada 2025 dan 902 juta ton pada 2026. Adapun realisasi pada 2025 tercatat sebanyak 790 juta ton.

Selain masalah pemangkasan target produksi, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum Singgih Widagdo menyoroti kebijakan pemerintah mengembalikan masa RKAB menjadi satu tahun.

Menurut dia, kondisi ini menjadi rumit ketika konflik Amerika Serikat dan Iran membuat harga energi melonjak. Artinya, biaya produksi batu bara per ton ikut terkerek.

“Keterlambatan persetujuan RKAB, apalagi dengan batas satu tahun, membuat perusahaan jasa pertambangan sangat tertekan,” ucap Singgih.

Kondisi tersebut membuat perusahaan jasa pertambangan sulit melakukan perhitungan bisnis dan perbankan sulit memberikan kredit.

Dalam pernyataan terakhirnya, Bahlil membantah anggapan bahwa kurangnya pasokan bahan bakar di pembangkit PLN sebagai penyebab pemadaman listrik. Menurut dia, pemadaman listrik terjadi lebih berkaitan dengan aspek teknis operasional serta distribusi yang menjadi tanggung jawab PLN.

Secara umum, kata Bahlil, kebutuhan batu bara untuk PLN sudah diantisipasi melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional. Dari kebutuhan batu bara 154 juta ton, kementeriannya telah menugaskan 180–190 juta ton kepada perusahaan.

“Yang sudah dikontrakkan 134 juta ton. Artinya, tinggal sekitar 18 juta ton. Di mana ada kekurangan?” kata Bahlil saat melakukan kunjungan kerja di Purworejo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Juni 2026.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan proses penyelesaian kontrak dan pengaturan logistik dengan perusahaan-perusahaan yang ditugasi pemerintah dipercepat.

Langkah ini diambil agar pasokan batu bara yang sudah tersedia bisa segera masuk ke rantai pasok pembangkit dan mendukung peningkatan keandalan kelistrikan.

“PLN bersama semua mitra terus bekerja maksimal untuk mempercepat pemulihan dan memastikan keandalan pasokan listrik dapat segera kembali optimal,” kata Darmawan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh