KOMPAS
Tayang pada
5 Januari 2026 pukul 00.00
DMO dan Bea Keluar Batu Bara dalam Arsitektur Ekonomi Politik Komoditas
PERDEBATAN mengenai rencana peningkatan porsi kewajiban pemenuhan batu bara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) di atas 25 persen pada 2026, kerap ditempatkan dalam bingkai teknis energi semata.
Pendekatan semacam ini cenderung menyederhanakan persoalan, seolah kebijakan hanya berkaitan dengan pasokan listrik dan kepatuhan administratif perusahaan tambang.
Padahal, jika diletakkan dalam kerangka ekonomi politik yang lebih luas, wacana DMO justru mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola komoditas strategis, terutama dalam membagi surplus dan mengalokasikan risiko di tengah siklus pasar global yang tidak lagi ekspansif.
Perubahan tersebut muncul bersamaan dengan koreksi target produksi nasional serta pembahasan mengenai penyesuaian instrumen fiskal seperti bea keluar.
Kombinasi ini memberi sinyal bahwa negara tidak lagi sepenuhnya membiarkan sektor komoditas mengikuti logika pasar global, melainkan mulai aktif mengatur bagaimana dampak fluktuasi harga dan permintaan internasional diterjemahkan ke dalam perekonomian domestik.
Konteks empirisnya relatif jelas. Produksi batu bara Indonesia pada 2024 tercatat sekitar 836 juta ton dan diproyeksikan menurun menjadi sekitar 790 juta ton pada 2025, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada periode yang sama, harga batu bara acuan global Newcastle bergerak di kisaran 105–110 dollar AS per ton pada akhir 2025, menurut Trading Economics dan Investing.com.
Level harga ini mencerminkan fase pelandaian siklus, jauh di bawah puncak harga pada 2022, tapi belum dapat dikategorikan sebagai titik terendah secara historis.
Pelandaian siklus tersebut tercermin pula pada kinerja ekspor. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa nilai ekspor batu bara Indonesia pada semester pertama 2025 turun lebih dari 20 persen secara tahunan, didorong penurunan harga dan pelemahan volume.
Pada saat yang sama, negara-negara importir utama meningkatkan produksi domestik dan mempercepat diversifikasi energi, sehingga ruang ekspansi ekspor menjadi semakin terbatas.
Dalam kondisi seperti ini, Domestic Market Obligation memperoleh fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Dalam hal ini, batu bara merupakan input utama bagi sistem ketenagalistrikan dan berbagai sektor industri.
Konsumsi batu bara domestik untuk pembangkit listrik berada di kisaran 140 hingga 160 juta ton per tahun dan hampir seluruhnya diserap oleh PLN.
Dengan porsi sebesar itu, fluktuasi harga batu bara global memiliki potensi transmisi langsung ke biaya listrik, struktur biaya industri, dan pada akhirnya inflasi.
Secara makroekonomi, DMO berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi. Dengan mewajibkan sebagian produksi dijual ke pasar domestik pada harga yang ditetapkan, negara menahan volatilitas harga energi.
Harga batu bara domestik untuk pembangkit listrik dipertahankan di sekitar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan harga DMO.
Ketika harga global berada di atas level tersebut, selisih harga menciptakan mekanisme transfer implisit dari produsen ke konsumen energi domestik.
Transfer ini tidak tercatat sebagai subsidi fiskal, tetapi secara ekonomi berfungsi sebagai penahan biaya energi dan penyangga stabilitas makro.
Dari sisi mikroekonomi, implikasi kebijakan ini bersifat mekanis. Peningkatan porsi DMO akan menurunkan blended average selling price produsen, terlepas dari efisiensi operasional masing-masing perusahaan.
Tekanan terhadap margin laba muncul bukan karena kesalahan manajerial, melainkan akibat perubahan struktur harga yang ditetapkan oleh kebijakan.
Dalam kerangka distribusi, DMO mengalihkan sebagian surplus harga global dari produsen ke sektor energi domestik dan pengguna akhir.
Logika tersebut menjadi semakin tajam ketika dikaitkan dengan pengendalian produksi nasional melalui evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Ketika produksi diturunkan untuk menyesuaikan dengan proyeksi permintaan global yang melemah, volume yang tersedia untuk pasar ekspor menyusut.
Apabila pada saat yang sama porsi DMO dinaikkan, maka dari volume yang lebih kecil tersebut, bagian yang harus dijual dengan harga domestik menjadi lebih besar. Secara simultan, kuantitas dan harga rata-rata bergerak menekan pendapatan produsen.
Namun, dari perspektif ekonomi politik produksi, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Piero Sraffa dalam Production of Commodities by Means of Commodities menunjukkan bahwa dalam sistem ekonomi berbasis produksi, terdapat komoditas tertentu yang berfungsi sebagai penopang reproduksi sistem industri secara keseluruhan.
Komoditas semacam ini menentukan struktur biaya dan memengaruhi harga komoditas lain. Batu bara, sebagai input energi utama, jelas termasuk dalam kategori tersebut.
Intervensi negara atas komoditas dasar dapat dipahami sebagai upaya mengatur distribusi surplus dan menjaga keseimbangan sistem produksi, bukan sekadar distorsi pasar.
Dalam kerangka ini, DMO dapat dibaca sebagai mekanisme distribusional. Negara secara sadar mengatur bagaimana surplus harga global dialokasikan antara produsen dan ekonomi domestik.
Ketika harga global tinggi, sebagian surplus ditahan untuk menjaga stabilitas biaya produksi nasional.
Saat harga global melemah, produsen tetap menghadapi tekanan karena struktur kebijakan telah mengunci sebagian volume pada harga yang lebih rendah.
Dengan demikian, DMO berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko sistemik, dengan konsekuensi berkurangnya fleksibilitas korporasi.
Pendekatan negara terhadap emas menunjukkan desain kebijakan yang berbeda. Sejak akhir 2025, pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi ini mengatur tarif bea keluar hingga 15 persen dan mulai berlaku 14 hari setelah ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Dengan aturan tersebut, ekspor emas secara eksplisit ditempatkan sebagai objek kebijakan fiskal aktif, bukan sekadar komoditas yang mengikuti mekanisme pasar internasional.
Penempatan emas dalam rezim bea keluar mencerminkan cara negara membaca fungsi ekonomi komoditas tersebut.
Berbeda dengan batu bara, emas tidak berperan sebagai input utama dalam sistem produksi domestik. Ia lebih berfungsi sebagai penyimpan nilai dan komoditas ekspor bernilai tinggi, terutama pada periode ketidakpastian global ketika harga cenderung menguat.
Produksi emas nasional pada 2025 diperkirakan mendekati 100 ton berdasarkan data Kementerian ESDM, sementara harga emas global bertahan di atas 2.000 dollar AS per troy ounce sepanjang 2024–2025 menurut World Gold Council.
Dalam konteks ini, bea keluar menjadi instrumen untuk menangkap sebagian surplus harga global melalui kanal fiskal tanpa mengganggu struktur biaya domestik.
Rencana penerapan bea keluar pada batu bara tidak menempatkan kebijakan tersebut dalam posisi pertentangan dengan pengenaan bea keluar atas emas.
Perbedaan instrumen dan desain kebijakan mencerminkan pembedaan fungsi ekonomi kedua komoditas dalam struktur produksi nasional.
Batu bara sebagai komoditas dasar sistem ketenagalistrikan memerlukan instrumen stabilisasi berbasis harga dan volume melalui DMO.
Bea keluar, apabila diterapkan pada batu bara, berfungsi sebagai lapisan tambahan dalam pengelolaan surplus pada fase siklus tertentu, bukan sebagai penyamaan perlakuan dengan emas.
Sebaliknya, emas sebagai komoditas surplus yang tidak menentukan struktur biaya domestik sejak awal lebih kompatibel dengan instrumen fiskal.
Dengan demikian, perbedaan perlakuan antara batu bara dan emas bukan merupakan pengecualian atau inkonsistensi kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan posisi kedua komoditas dalam sistem produksi dan distribusi surplus.
Dalam terminologi Sraffa, batu bara lebih dekat dengan komoditas dasar, sementara emas berada di luar inti reproduksi sistem.
Kombinasi DMO dan bea keluar membentuk rezim baru pengelolaan rente. Negara tidak lagi hanya mengandalkan royalti dan pajak sebagai instrumen fiskal, tetapi menggunakan kombinasi kebijakan harga, volume, dan fiskal untuk mengatur distribusi manfaat dan risiko.
Dalam rezim ini, sensitivitas laba produsen terhadap harga global menjadi lebih rendah. Ketika harga naik, sebagian keuntungan tertahan oleh kebijakan. Ketika harga turun, produsen tetap menghadapi tekanan karena struktur biaya dan kewajiban domestik.
Implikasinya terasa di pasar modal. Penilaian terhadap emiten komoditas tidak lagi bertumpu semata pada proyeksi harga global. Struktur biaya, basis pasar, dan eksposur terhadap kebijakan menjadi variabel kunci.
Emiten dengan pasar domestik kuat dan integrasi ke sektor ketenagalistrikan cenderung dipersepsikan lebih defensif, sementara emiten yang sangat bergantung pada ekspor menghadapi risiko lebih tinggi ketika porsi DMO meningkat dan produksi dikoreksi.
Lapisan lain yang memperkuat dinamika ini adalah tekanan transisi energi dan standar lingkungan. Batu bara menghadapi tantangan jangka panjang dari dekarbonisasi global, perubahan preferensi investor, dan peningkatan biaya kepatuhan.
Dalam konteks ini, pengendalian produksi dan DMO dapat dibaca sebagai cara negara mengelola fase transisi secara bertahap, menjaga stabilitas domestik sambil menghindari kelebihan pasokan yang dapat menekan harga lebih dalam.
Tantangan kebijakan terletak pada kalibrasi. Tekanan yang terlalu besar berpotensi melemahkan insentif investasi, terutama di sektor yang masih menyumbang signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah penghasil.
Sebaliknya, pelonggaran yang berlebihan berisiko mengembalikan volatilitas biaya energi dan ketergantungan pada siklus harga global. Keseimbangan inilah yang menjadi inti perdebatan kebijakan komoditas ke depan.
Dalam perspektif ekonomi politik sumber daya, arah kebijakan ini mencerminkan pergeseran dari model ekstraksi rente berbasis pasar menuju model pengelolaan yang lebih terarah.
Negara berperan sebagai pengelola distribusi surplus dan risiko, bukan untuk menggantikan pasar, melainkan mengoreksi volatilitas yang berdampak luas pada kepentingan publik.
Dengan demikian, DMO batu bara dan bea keluar emas tidak dapat dipahami sebagai kebijakan sektoral yang berdiri sendiri.
Keduanya merupakan bagian dari arsitektur baru pengelolaan komoditas yang berupaya menyeimbangkan stabilitas ekonomi, keberlanjutan fiskal, dan kelangsungan investasi.
Keberhasilan pendekatan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan kemampuan negara menyesuaikan instrumen seiring perubahan siklus global.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada