Bloomberg Technoz

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

DMO Batu Bara 25% Dinilai Tak Optimal Jika RKAB Tambang Tertahan

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri minerba mengingatkan realisasi kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 25% berpotensi tidak berjalan optimal apabila persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tertahan.

Menurut Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli, PT PLN (Persero)—sebagai pengguna utama batu bara untuk kebutuhan kelistrikan—sangat bergantung pada pasokan dari perusahaan tambang.

Walhasil, keterlambatan persetujuan RKAB batu bara dinilai dapat berdampak langsung terhadap kelancaran suplai batu bara ke pembangkit listrik.

"PLN sebagai pengguna batu bara untuk DMO kelistrikan tentu sangat tergantung kepada supply batu bara dari penambang," kata Rizal saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).

"Apabila ada perusahaan karena RKAB-nya belum disetujui, maka ini akan mempengaruhi suplai ke PLN," tegasnya.

Dia menjelaskan, pada 2025, pemerintah menetapkan kewajiban DMO sebesar 25% dari total produksi batu bara nasional. Setiap perusahaan tambang dibebankan kewajiban yang sama untuk memenuhi porsi tersebut.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan pemerintah juga merencanakan kemungkinan peningkatan persentase DMO pada 2026 menjadi lebih dari 25% guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

Namun, DMO tidak hanya dialokasikan untuk sektor kelistrikan. Sejumlah industri lain seperti semen, pupuk, dan tekstil juga menjadi bagian dari penerima pasokan batu bara dalam skema DMO.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari target tahun lalu sebanyak 735 juta ton.

Bahlil menegaskan belum menetapkan angka target produksi batu bara pada tahun ini, tetapi dia menyatakan dalam RKAB 2026 target produksi akan berada di sekitar 600 juta ton.

“Urusan RKAB, Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. [Hal] yang jelas di sekitar 600 juta. Kurang lebih. Bisa kurang, bisa lebih dikit,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).

Bahlil berharap pemangkasan produksi yang akan dilakukan Indonesia dapat mengerek harga batu bara ke depannya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Dalam perkembangannya, Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui bahwa terlambatnya penerbitan RKAB terjadi lantaran kementerian masih membahas wacana pemangkasan produksi komoditas minerba.

“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.

Liputan 6

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

15/01/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

15/01/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

15/01/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

15/01/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

15 Januari 2026 pukul 00.00

15/01/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh