TAMBANG
Tayang pada
13 April 2026 pukul 00.00
Diterpa Sejumlah Tantangan, PHK Mengintai Industri Tambang
Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan nasional sedang menghadapi sejumlah tantangan baik dari dalam negeri maupun global. Dimulai dengan adanya perubahan kebijakan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah memutuskan proses RKAB dikembalikan dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Perusahaan akhirnya harus menyusun RKAB untuk masa satu tahun dan mengajukannya lewat aplikasi MinerbaOne. Meski didukung aplikasi yang lebih mudah namun karena sejumlah kendala proses persetujuan RKAB tahun ini kembali mengalami keterlambatan.
Pemerintah sampai harus menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba yang memungkinan perusahaan tambang tetap produksi dengan kapasitas 25% dari angka produksi RKAB tiga tahun yang sudah disetujui. Kebijakan ini membuat kinerja produksi awal tahun menjadi tidak optimal.
Tidak berhenti di situ, Pemerintah dalam RKAB tahun ini pun memutuskan untuk memangkas produksi atau dalam bahasa yang lebih halus pengendalian produksi. Kebijakan ini secara khusus berlaku untuk komoditi batubara dan nikel.
Untuk batubara, Pemerintah menetapkan kapasitas produksi tahun 2025 di angka 600 juta ton. Bandingkan dengan angka produksi batubara nasional di tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara untuk nikel Pemerintah menargetkan produksi di tahun 2026 diangka 190 juta ton sampai 200 juta ton.
Perubahan kebijakan yang terbilang mendadak ini membuat perusahaan harus menyusun kembali rencana operasi.
Tantangan lain kembali muncul khusus terkait energi. Kondisi geopolitik global khusus perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran membuat harga minyak dunia naik. Harga BBM juga naik karena industri pertambangan menggunakan BBM industri. Salah satu dampaknya adalah biaya produksi naik. Akan semakin berat lagi nanti ketika Pemerintah akan menerapkan kebijakan B50. Saat ini industri pertambangan telah menggunakan B40 dengan sejumlah insentif yang dihilangkan.
Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), mengatakan kebijakan pengendalian produksi untuk dua komoditas tambang, yakni batu bara dan nikel melalui proses persetujuan RKAB 2026 menjadi cukup mengganggu industri pertambangan nasional.
Selain karena kebijakan pengendalian produksi, perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran akan kendala produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB.
“Banyak sekali perusahaan yang tidak dapat beroperasi optimal di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” ungkap Widhy dalam Diskusi Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global, Rabu (8/4).
Menurut dia, Perhapi sebetulnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Walaupun ada aplikasi yang bisa membantu proses persetujuaan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga di Maret 2026.
“Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25% dari kegiatan yang masih berlaku,” terangnya.
Sementara itu, terhadap rencana untuk pengendalian produksi, Widhy mengungkap fakta bahwa sudah banyak perusahaan di sektor pertambangan batubara yang melakukan slow learning. Bahkan, ada yang menyesuaikan operasional tambang, karena khawatir adanya rencana pembatasan produksi.
“Saat ini sudah terjadi di beberapa tempat yang memutuskan memPHK, menterminasi karyawannya. Hal ini meski menjadi opsi terakhir namun akhirnya harus dilakukan,” ungkap Widhy.
Disisi lain, Widhy juga menyoroti tantangan penggunaan B50 untuk bahan bakar untuk pertambangan yang membuat cost produksi meningkat. Bahwa pengalaman B20 hingga B40 sudah terbukti menurunkan performa alat dan meningkatkan biaya perawatan, apalagi di remote area dengan umur simpan bahan bakar yang lebih singkat.
Meski pemerintah mengklaim B50 mampu menghemat subsidi solar hingga Rp 48 triliun, para ahli mendesak agar kebijakan tidak terburu-buru mengingat risiko operasional dan dampak sosial yang masif bagi pekerja tambang.
Sementara Ade Candra, Direktur Business Development PT Pamapersada Nusantara (PAMA), mengakui gejolak geopolitik yang terjadi saat ini mau tidak mau berdampak bagi perusahaan kontraktor jasa tambang. Kondisi geopolitik saat ini berpengaruh terhadap kenaikan harga komoditas, termasuk batu bara.
Disatu sisi, menurut Ade, kondisi ini tentu menguntungkan bagi penambang. Namun disisi lain, ada sumber-sumber bahan produksi yang mengalami kendala pasokan. “Kita membutuhkan bahan bakar untuk dapat menjalankan alat-alat tambang. Kita juga membutuhkan komponen-komponen yang masih banyak tergantung dari luar,” lanjut Ade.
Ia juga menegaskan kebijakan penyesuaian produksi yang tertuang dalam RKAB perusahaan-perusahaan tambang otomatis berdampak bagi perusahaan kontraktor jasa tambang seperti PAMA.
“Kita mau enggak mau sudah mulai menyesuaikan jumlah manpower. Sejak Februari kita enggak ada pilihan dan mencoba menyesuaikan jumlah manpower,” ungkap Ade.
Jika melihat klien PAMA, khusus klien tambang batubara, dari sisi harga batubara memang mengalami kenaikan. Bahkan, kenaikan harganya bisa mencapai hingga 25%. Namun, disisi lain harga fuel global juga naik, bahkan lebih signifikan.
Pada Januari-Maret, kenaikannya bahkan bisa mencapai 155%. “Kondisi ini kemudian ditambah dengan adanya penyesuaian produksi. Ini tentu akan berdampak secara signifikan kepada-kepada customer pada akhirnya,”pungkasnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada