BLOOMBERG TECHNOZ

Tayang pada

Daftar Produk Batu Bara yang Bakal Wajib Diekspor Melalui BUMN

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur tata kelola ekspor batu bara satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Berdasarkan pemaparan Kemendag, dijelaskan terdapat 8 pos tarif atau kode harmonized system (HS) batu bara yang digadang-gadang bakal masuk dalam komoditas wajib ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pos tarif tersebut meliputi HS 2701.11.00 untuk antrasit, HS 2701.12.10 untuk batu bara bahan bakar, HS 2701.12.90 untuk kategori lain-lain, serta HS 2701.19.00 untuk batu bara lainnya.

Selain itu, Kemendag juga berencana memasukkan HS 2702.10.00 untuk lignit yang dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi, serta HS 2702.20.00 untuk lignit diaglomerasi.

Selanjutnya, HS 2703.00.10 untuk gambut yang dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi, serta HS 2703.00.20 untuk gambut diaglomerasi juga masuk dalam daftar komoditas yang diatur ekspornya melalui skema satu pintu.

Secara umum, masa transisi ekspor melalui BUMN Ekspor ditetapkan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pada periode ini, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama hingga 31 Agustus 2026.

Akan tetapi, ditegaskan mulai 1 Juni 2026 tidak ada lagi pengajuan maupun perpanjangan Eksportir Terdaftar batu bara.

Selama periode transisi, penambang tetap berkoordinasi dengan BUMN Ekspor dalam menjual batu bara ke luar negeri, nantinya ekspor masih dilakukan menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha.

Ekspor dilakukan atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sementara pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang dan BUMN Ekspor sebagai eksportir.

Selain itu, selama masa transisi, BUMN Ekspor diminta menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor agar kebijakan ekspor satu pintu dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 September 2026.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817,48 juta ton

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari total produksi batu bara 817,48 juta ton tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.

Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO), sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.

Penyerapan batu bara domestik terbesar berasal dari sektor kelistrikan dengan volume mencapai 141,4 juta ton.

Selanjutnya, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton batu bara, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.

Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan tersebut:

HS 2701.11.00 (antrasit)

HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)

HS 2701.12.90 (lain-lain)

HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)

HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)

HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)

HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)

HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh