Bisnis Indonesia

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

Bongkar Pasang Aturan Penempatan DHE SDA Tak Pernah Usai

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berulangkali menyatakan akan menerapkan kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA pada awal tahun ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, amandemen aturan tentang penempatan DHE itu tidak kunjung muncul ke publik.

Isu tentang DHE sejatinya bukan hal yang baru. Ambisi pemerintah untuk menarik devisa ekspor yang banyak disimpan eksportir di lembaga keuangan luar negeri sudah ditempuh sejak tahun 2018 lalu. Sejumlah kebijakan diterbitkan, namun isu tentang DHE tidak pernah tuntas.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.1/2019. Aturan ini mengatur mengenai insentif penempatan DHE beserta sanksinya. Tidak efektif, aturan ini direvisi dengan PP No.36/2023.

Beleid ini memberikan sejumlah penambahan penting salah satunya adalah eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen ≥ USD250.000,00 wajib menempatkan (retensi) sebanyak paling sedikit 30% dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat 3 bulan.

Berlaku kurang dari 2 tahun, aturan ini kembali direvisi dengan pemberlakuan PP No.8/2025. Perubahan yang mencolok dari kebijakan ini antara lain perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.

Menariknya, baru berumur kurang dari setahun, pemerintah lagi-lagi ingin membongkar ketentuan tentang DHE SDA. Isu yang muncul kali ini adalah sentralisasi penempatan DHE SDA ke bank milik negara alias Himbara. Keputusan ini menuai pro dan kontra.

Sudah dikirim ke Istana

Pada pertengahan Desember 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Revisi beleid tersebut nantinya akan mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil kegiatan ekspor mereka secara terpusat di bank himbara.

"Saya baru kirim [ke] Mensesneg itu. Nanti sebentar lagi keluar, efektif Januari," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat dimintai konfirmasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya PP No.8/2025 mewajibkan eksportir memarkirkan DHE SDA selama 12 bulan sebesar 100% di dalam negeri. Tidak ada ketentuan spesifik untuk memarkirkan dana itu ke himbara saja. Saat PP itu berlaku, maka devisa akan terpusat di himbara.

Saat ditanya mengenai potensi dampak revisi aturan itu, Purbaya menyebut prioritas utama pemerintah yakni untuk mengendalikan devisa. Dia menilai penerapan PP No.8/2025 yang berlaku sejak Maret 2025 itu tidak berdampak sama sekali terhadap suplai valas dalam negeri maupun cadev.

"Selama ini impact-nya hampir zero ke cadangan devisa. Kalau kami ikuti terus itu [dengan] langkah yang sama dan berdoa, hasilnya nol terus. Jadi kami ubah kebijakannya untuk melihat seberapa efektif kebijakan itu. Saya pikir sih ya ini yang terbaik," terangnya.

Pemanis DHE SDA

Febrio mengklaim bahwa sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu.

Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.

"Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan," paparnya.

Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan.

Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil.

Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat.

Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank Himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026. Namun, Febrio memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank Himbara.

"Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga," tutur Febrio.

Pengusaha Keberatan

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

"Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota," ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

"Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya dibawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?" ungkapnya kepada Bisnis.

Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah, sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.

"Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kreditnya dari bank non-Himbara. Tentu bank tersebut akan sangat dirugikan kalau DHE kemudian harus disimpannya di tempat lain. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut," tambahnya.

Tak Sentuh Eksportir Kayu

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur berharap aturan baru ini tak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya.

"Pertama-tama, perlu dicermati bahwa konsep sentralisasi DHE di Himbara sebenarnya lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memang memiliki nilai jual besar, margin tinggi, dan tidak membutuhkan perputaran modal harian yang cepat. Kalau sudah masuk ranah industri kerajinan, kondisinya sangat berbeda," jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

Industri pengolahan kayu yang termasuk sektor kerajinan, seperti mebel atau furnitur, justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global.

"Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE kami juga termasuk yang harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, apalagi UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan," tambahnya.

Menurutnya sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian.

Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar, sehingga buyer di luar negeri tak lantas berpaling ke negara kompetitor.

Alhasil, untuk industri mebel & kerajinan, pemerintah cukup memperkuat kepastian transaksi valas dan transparansi, tanpa mengikat aliran cashflow secara ketat.

"Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit," katanya.

Liputan 6

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

08/01/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

08/01/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

08/01/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

08/01/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

8 Januari 2026 pukul 00.00

08/01/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh