Berita Satu
Tayang pada
31 Oktober 2025 pukul 00.00
Begini Sanksi yang Diberikan KLH terhadap Perusahaan Tambang Ilegal
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas perusahaan tambang pasir yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengawasi sektor tambang agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip keberlanjutan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai sanksi, penting untuk memahami definisi pertambangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mencakup seluruh tahapan kegiatan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, hingga kegiatan pascatambang.
Proses ini melibatkan pengelolaan sumber daya mineral atau batubara secara menyeluruh, termasuk pengangkutan dan penjualan.
Dengan cakupan yang luas, kegiatan tambang wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum, termasuk izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa pemenuhan dokumen tersebut, kegiatan eksploitasi tambang dianggap ilegal.
Pentingnya Kepatuhan Izin dalam Kegiatan Tambang
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang harus memiliki izin resmi dan persetujuan lingkungan sebelum memulai kegiatan eksploitasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai berbagai jenis sanksi, administratif, perdata, maupun pidana.
Jenis izin yang wajib dimiliki mencakup:
- Izin usaha pertambangan (IUP). 
- Izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 
- IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. 
- Izin pertambangan rakyat (IPR). 
- Surat izin penambangan batuan (SIPB). 
- Izin penugasan. 
- Izin pengangkutan dan penjualan. 
- Izin usaha jasa pertambangan (IUJP). 
- IUP untuk penjualan. 
Ancaman dari Tambang Ilegal (PETI)
Fenomena pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data tahun 2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia, terdiri atas sekitar 96 lokasi tambang batubara ilegal dan 2.645 tambang mineral tanpa izin. Aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan, kehilangan potensi pendapatan negara, serta konflik sosial di tingkat lokal.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menegaskan bahwa PETI merupakan kegiatan berbahaya karena tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik dan memiliki dampak negatif bagi ekosistem serta masyarakat sekitar.
Sanksi Administratif bagi Pelaku Tambang Ilegal
KLH memberikan berbagai bentuk sanksi administratif terhadap perusahaan tambang pasir yang menyalahi aturan, antara lain:
- Peringatan tertulis. 
- Denda administratif. 
- Penghentian sementara kegiatan tambang. 
- Pencabutan izin usaha (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP Penjualan). 
- Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan. 
Sanksi ini diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki dampak lingkungan.
Sanksi Perdata bagi Pelanggar Aturan Tambang
Selain administratif, pelaku tambang ilegal dapat digugat secara perdata. Gugatan ini biasanya berupa tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kewajiban memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
Mekanisme ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya menjadi masalah publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.
Sanksi Pidana dalam Kasus Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya, setiap orang yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Hukuman penjara maksimal 5 tahun. 
- Denda hingga Rp 100 miliar. 
- Perampasan keuntungan hasil kegiatan ilegal. 
- Kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan. 
Selain itu, pemerintah dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti atau aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 UU 3/2020 serta peraturan turunannya.
Aturan yang Wajib Dipatuhi oleh Perusahaan Tambang
Agar terhindar dari sanksi, perusahaan tambang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. 
- Menyusun dan melaksanakan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. 
- Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala. 
- Melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang. 
- Menyampaikan laporan kegiatan secara rutin kepada KLH dan instansi terkait. 
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tambang berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah melalui KLH dan ESDM terus berupaya menekan praktik tambang tanpa izin. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain peningkatan pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Tayang pada