Tempo
Tayang pada
18 Agustus 2025 pukul 00.00
Bareskrim Usut Kasus Tambang Batu Bara dan Zirkon Ilegal di Kalimantan
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dua kasus tambang ilegal pada Juli hingga pertengahan Agustus 2025. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru mengungkap dugaan pertambangan ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah.
Dittipidter menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dugaan tambang zirkon ilegal di Kalimantan Tengah. Zirkon merupakan batu mineral yang salah satu kegunaannya untuk bahan baku perhiasan. “(Marcel) sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Marcel juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Nunung belum mendetailkan peran-peran pihak lain yang tengah diusut dalam kasus galian zirkon ilegal ini.
Dittipidter sebelumnya juga engungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal itu berlangsung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang termasuk dalam area IKN. "Bukaan tambang telah mencapai 160 hektare,” kata Nunung, Kamis, 17 Juli 2025.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YH, CH, dan MH. Menurut Nunung, YH dan CH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, sementara MH bertindak sebagai pembeli. Temuan ini, kata dia, bermula dari penyelidikan polisi. Batu bara ilegal dikumpulkan terlebih dahulu di stockroom atau gudang, kemudian dikemas menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara itu didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 351 kontainer berisi batu bara, tujuh unit alat berat, serta sejumlah dokumen. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2016. Nunung menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Pengungkapan kasus tambang ilegal juga berpotensi berlanjut. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan atensi pada pertambangan ilegal yang dia klaim merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menyebut ada 1.063 tambang ilegal.
“Saya beri peringatan, baik jendral dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jendral, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,”kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Tayang pada
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada