KONTAN

Tayang pada

Bahlil Tegaskan Relaksasi Secara Terukur, Pengusaha Tambang Menunggu Kepastian RKAB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menampung pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Masa pengajuan revisi RKAB telah berlangsung pada bulan Juli lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan relaksasi kuota produksi dalam revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan domestik serta memperhatikan kondisi pasokan dan permintaan, yang akan memengaruhi harga komoditas global.

"Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur," ungkap Bahlil di kantornya pada Senin (3/8/2026).

Hanya saja, Bahlil enggan memberikan informasi terkait dengan proyeksi tambahan kuota produksi yang diberikan pemerintah dalam revisi RKAB 2026.

Sebab, Bahlil menekankan bahwa informasi tersebut akan berdampak terhadap pergerakan pasar dan harga komoditas global, khususnya untuk batubara dan bijih nikel.

"Ada (perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026), tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi," ujar Bahlil.

Dia menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan batubara global. Dari sekitar 1,3 miliar batubara yang diperdagangkan, Indonesia memasok sekitar 43%. Di sisi lain, pergerakan harga nikel global sensitif terhadap kuota produksi bijih nikel Indonesia.

Bahlil mengingatkan beberapa waktu lalu sempat merebak rumor terkait relaksasi kuota produksi bijih nikel. Isu tersebut mengakibatkan harga nikel global jatuh dari level US$ 18.000 per ton menjadi US$ 17.000 per ton.

Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa pemberian kuota produksi juga mempertimbangkan manfaat terhadap penerimaan negara.

Bahlil tak menampik, pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB terhadap perusahaan tambang yang menyetorkan royalti dengan persentase lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga tingkat produksi.

"Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120 triliun, atau produksi 800 juta ton, PNBP Rp 130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ," terang Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Pelaku usaha pun masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari pemerintah atas revisi RKAB yang telah diajukan pada bulan lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani memahami bahwa penetapan kuota produksi merupakan kewenangan pemerintah.

Tetapi, APBI berharap penetapan kuota pasca revisi RKAB 2026 bisa mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Domestic Market Obligation (DMO), keberlanjutan operasional perusahaan, pemenuhan kontrak ekspor, serta kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara.

"Saat ini kami masih menghimpun informasi terkait perkembangan revisi RKAB, karena belum semua anggota yang mengajukan proses RKAB sudah disetujui," kata Gita saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (3/8/2026).

Dewan Penasehat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno Soewanto punya catatan serupa. APNI berharap revisi RKAB bisa dilakukan secara berkeadilan dan tepat sasaran, serta menjaga keseimbangan antara cadangan dan produksi untuk menjamin keberlanjutan program hilirisasi.

"Perusahaan tambang nikel yang sudah mengajukan sampai deadline tanggal 31 Juli sekarang sedang menunggu hasil pengajuan revisi RKAB 2026," ungkap Djoko.

Ketua Bidang Hubungan Industri & Asosiasi Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Kosen menyoroti bahwa setelah melakukan kajian terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan, Kementerian ESDM biasanya akan memberikan persetujuan revisi RKAB pada bulan Agustus.

Ardhi memprediksi, revisi RKAB tidak akan berdampak secara signifikan terhadap total produksi komoditas tambang pada tahun 2026.

Sebab, waktu bagi perusahaan tambang dan kontraktor semakin terbatas untuk menyusun rencana penambangan hingga merealisasikannya dalam aktivitas produksi.

Dengan asumsi persetujuan akan diberikan pada bulan ini, maka sisa waktu kegiatan operasi penambangan efektif hanya tinggal empat bulan, yakni September - Desember 2026. "Tinggal tersisa empat bulan saja, plus memasuki musim hujan," ujar Ardhi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar turut menyoroti hal tersebut.

Menurut Bisman, pemerintah harus segera memberikan kepastian jadwal dan kriteria evaluasi agar pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi, investasi, dan kontrak bisnis dengan lebih baik. Sekaligus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan.

"Saya kira Agustus ini masih sangat memungkinkan (pemerintah memberikan persetujuan RKAB). Sangat urgen. RKAB menjadi dasar produksi, penjualan, investasi, dan kontrak usaha. Semakin lama tertunda, semakin besar ketidakpastian bagi industri," tandas Bisman.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh