BLOOMBERG TECHNOZ
Tayang pada
Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
Bahlil mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan kajian ihwal rencana revisi harga pasok domestik atau domestic price obligation (DPO) tersebut.
Dengan begitu, dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil kementerian terkait dengan revisi harga batu bara DMO.
“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan PT PLN (Persero) masih mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton, dari total kebutuhan sebesar 154 juta ton.
Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180—190 juta ton, tetapi PLN baru 134 juta ton batu bara yang telah diteken kontraknya.
Bahll menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan untuk proses pencampuran atau blending.
“Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” tegasnya.
Dia mengungkapkan Kementerian ESDM sudah membantu PLN untuk bisa mendapatkan pasokan batu bara kualitas sedang tersebut. Dia juga memastikan 1 dari 2 PLTU yang mengalami masalah telah beroperasi normal.
“Mulai tadi PLN menyampaikan kepada saya dalam rapat bahwa mulai hari ini itu sudah tidak ada terjadi gangguan lagi. Itu menurut Dirut PLN ya; karena urusan teknis terhadap pelayanan operasional listrik itu ada pada PLN. Pemerintah itu regulator,” ujar Bahlil.
Sebelum itu, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM mengkaji peluang revisi harga DMO batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
Bahlil menambahkan, saat ini stripping ratio (SR) atau biaya operasional penambangan batu bara sudah tinggi, yaitu menyentuh 8%—12%.
“Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi."
Untuk diketahui, kebijakan harga DMO batu bara khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, pemerintah mematok harga jual batu bara tertinggi sebesar US$70/ton free on board (FOB) vessel.
Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada