BISNIS

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

Bahlil Pertimbangkan Kerek Porsi DMO Batu Bara di Atas 25%

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan kemungkinan untuk menaikkan porsi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lebih dari 25% dari total produksi.

Hal itu ia sampaikan ketika merespons laporan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian yang menyebut bahwa ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%.

"Ke depan kita mau revisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan hanya 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025), dikutip dari siaran YouTube Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Bahlil tak memungkiri bahwa dalam pemenuhan DMO, sejumlah pelaku usaha batu bara ada yang 'bermain-main', tanpa menjelaskan lebih lanjut modus permainan yang dimaksud.

"Di undang-undang yang baru ini, dia [pengusaha] penuhi DMO dulu baru ekspor. Abuleke [tukang tipu] juga sebagian ini. Aku tahu ini, ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu, dirjen jangan main-main," kata Bahlil.

Adapun, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan.

Ketentuan itu berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara.

Kewajiban pasok tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Dalam beleid tersebut ketentuan harga jual batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik atau pembangkit listrik PT PLN (Persero) belum diubah atau masih sebesar US$70 per metrik ton.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menyoroti adanya ketidakseimbangan pasokan DMO antara BUMN dengan perusahaan tambang swasta.

Dia menyebut bahwa porsi DMO yang disalurkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jauh lebih besar dari kewajiban DMO, sementara perusahaan lainnya tidak memenuhi ketentuan 25%.

"Kami dapat data dari PTBA mereka sampai sekitar 55% untuk DMO, tapi dari perusahaan tambang yang lain tidak penuhi 25%. Artinya, dari kebijakan pemerintah itu 25% untuk DMO, tetapi faktanya enggak seimbang," kata Ramson.

Liputan 6

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

13/11/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

13/11/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

13/11/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

13/11/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

13 November 2025 pukul 00.00

13/11/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh