Investor Daily
Tayang pada
15 Juli 2025 pukul 00.00
Bahlil Pastikan Evaluasi RKAB Tambang per Tahun Dimulai pada 2026
JAKARTA, investor.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan menggulirkan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan menjadi satu tahun, dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Adapun, aturan ini mulai berlaku pada tahun depan atau pada 2026.
“Saya pastikan tahun depan (Persetujuan RKAB minerba per satu tahun) jalan,” papar Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR-RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan kesiapan Kementerian ESDM perihal menjalankan sistem RKAB terbaru. “Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM,” bebernya.
Sebelumnya pada Kamis (3/7/2025), Bahlil menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengevaluasi aturan pengajuan RKAB bagi pemegang izin pertambangan minerba. DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun.
Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil.
Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8–9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2–1,3 miliar ton. Indonesia sendiri berkontribusi besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600–700 juta ton atau hampir memasok 50% untuk dunia.
Dia mengatakan, kelebihan pasokan ini terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. “Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ujarnya.
Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Tayang pada