Bloomberg Technoz

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

Bahlil Kembalikan Persetujuan RKAB Tambang Minerba Jadi 1 Tahunan

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun.

Saat ini, RKAB yang diajukan oleh penambang minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023.

Adapun, Permen ESDM No. 10/2023 mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pertimbangan untuk mengembalikan penerbitan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar, sehingga harga komoditas tambang pun anjlok di pasaran, khususnya untuk batu bara dan nikel, karena Indonesia menjadi produsen utama tingkat global.

Merespons hal itu, Bahlil merasa sependapat dengan anggota dewan, dia pun mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).

Produksi Berlebihan

Bahlil menuturkan saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.

Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia.

Namun, kata Bahlil, produksi batu bara RI dilakukan jorjoran. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Walhasil, produksi menjadi tak terkendali.

"Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ucapnya.

Bahlil juga memastikan anjloknya harga batu bara akibat isu kelebihan pasok berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.

Sekadar catatan, realisasi PNBP dari sektor pertambangan minerba pada kuartal I-2025 memang anjlok 7,42% secara anual menjadi hanya Rp23,7 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lesunya harga batu bara.

Adapun, Kementerian ESDM menargetkan PNBP minerba sepanjang 2025 bisa mencapai Rp124,5 triliun, yang juga mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi kumulatif tahun lalu sejumlah Rp140,5 triliun.

Bahlil berharap setelah penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' atau penambang yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.

"Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut RKAB eksisting yang saat ini sudah disetujui—yakni untuk 2025 hingga 2027—nantinya akan dilakukan penyesuaian.

“Jadi ya mesti ada adjustment kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” ungkapnya.

Banyak Bermasalah

Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi tiga tahunan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif periode 2019—2024 pernah mengatakan, meski proses pengajuan RKAB sudah disimplifikasi, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memahami sepenuhnya soal prosedur teknisnya.

"Kan [sebelumnya] banyak persayaratannya, [aturan pengajuan] RKAB itu [sekarang] ada 10. Dari 27, kami sudah simplifikasi, masak masih kurang juga?" ujar Arifin saat ditemui, awal Januari tahun lalu.

Tidak berhenti di situ, Arifin pun menyesalkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta komunikatif terhadap berbagai kendala yang dihadapi saat pengajuan RKAB.

"[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti entry ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala," katanya.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat itu, Bambang Suswantono, menyebut banyak pengajuan RKAB mineral yang perlu dievaluasi ulang setelah aturan tersebut diberlakukan.

Meski demikian, Bambang mengatakan, otoritas minerba masih tetap akan menunggu iktikad baik badan usaha yang ingin mengeruk mineral di dalam negeri. "Harapan kami kan sekarang [penambangan] harus lebih tertib."

Dia berharap perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya dan juga menaati peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Di dalam Permen ESDM No. 10/2023, selain mengatur pengajuan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali, diatur juga pokok kemudahan lains seperti platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.

Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 30 Juni 2025, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 915 perizinan, sedangkan IUP batu bara sebanyak 885 perizinan.

Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 20 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral dan 11 untuk batu bara. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 895 perizinan dan batu bara 874 perizinan.

(wdh)

IDX Channel.com

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

03/07/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

03/07/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

03/07/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

03/07/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Tayang pada

3 Juli 2025 pukul 00.00

03/07/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh