Detik Finance
Tayang pada
12 Juni 2025 pukul 00.00
Bahlil Ingatkan UMKM Penerima Izin Tambang Jangan Gadaikan IUP
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan izin pengelola tambang harus pengusaha profesional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya praktik penggadaian izin tambang.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP (Izin usaha pengelolaan) Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, Untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan UMKM yang menjadi prioritas pemegang IUP bukanlah UMKM yang tidak mengandalkan kredit dalam berusaha. Untuk itu, dia meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar dapat mendata UMKM mana saja yang layak menerima IUP Tambang.
"Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil, silahkan kredit. Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit," jelas Bahlil.
Bahlil menerangkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan keberpihakan agar tambang dikelola oleh semua pihak, termasuk UMKM dan koperasi. Sejalan dengan itu, pemerintah terus menggodok aturan turunan dari aturan tersebut.
"Atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo, kami berubah itu Undang-Undang Minerba. Yang dulunya tambang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang-orang hebat. Begitu undang-undang saya berubah dan sudah selesai, atas arahan Pak Presiden, Maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tambah Bahlil.
Sebelumnya, pada saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Bahlil sempat geram lantaran banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digadaikan ke bank. Bahlil menyebut hal ini sebagai tindakan yang konyol.
"Konyol ini. Izin diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank. kalau itu mah anak saya yang masih SD juga bisa," ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).
Bahlil menjelaskan jika IUP tidak boleh digadaikan di bank. Meski sudah dilarang, nyatanya tindakan ini masih banyak dipraktekkan. Izin seharusnya dimanfaatkan pengusaha untuk mengoptimalkan produksi. Tetapi banyak yang menggadaikannya atau bahkan menjual izin tersebut.
(rea/rrd)
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Tayang pada