Bloomberg Technoz

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

Bahlil Cabut Kewajiban Ekspor Batu Bara Pakai Acuan HPB

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut ketentuan kewajiban harga patokan batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.

Beleid anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 lalu. Aturan yang disebut terakhir awalnya menetapkan HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Selain itu, Bahlil turut mencabut ketentuan harga patokan mineral atau HPM sebagai dasar transaksi penjualan mineral logam.

Kendati demikian, HPB dan HPM bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.

“HPM dan HPB tetap digunakan dalam perhitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi,” seperti dilihat dari beleid itu dikutip Senin (25/8/2025).

Adapun, penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan akan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.

“Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Kepmen ini, akan diadakan perbaikan,” seperti dilihat dari Kepmen tersebut.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai positif terbitnya aturan anyar soal kelonggaran acuan transaksi penjualan batu bara tersebut.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan beleid itu memberi kepastian hukum ihwal transaksi yang dipakai penjual dengan pembeli batu bara di pasar.

“Jadi ini penegasan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi penjualan batu bara,” kata Gita saat dihubungi, Senin (25/8/2025).

Di sisi lain, Gita membeberkan, sebagian besar penjualan batu bara mengacu pada kesepakatan dengan buyer yang tidak mengikuti ketentuan HPB.

“Sebenarnya selama ini proses penjualan batu bara dilakukan business to business dengan mengacu pada harga market yang disepakati. Namun kita tetap membayar royalti dengan HBA sebagai basis,” kata Gita.

Beleid anyar itu terbit seiring dengan kinerja produksi dan ekspor batu bara Indonesia sepanjang semester I-2025 yang menunjukan kontraksi.

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 baru mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48,34% dari target yang ditetapkan sebesar 737,67 juta ton.

Sementara itu, porsi ekspor batu bara sampai dengan periode yang berakhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini.

Di sisi lain, Kementerian ESDM turut menyisihkan sebagian kecil batu bara sekitar 15 juta ton sampai akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.

Adapun, realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO batu bara sepanjang 2024 mencapai mencapai 233 juta ton. Angka ini melebihi target DMO batu bara periode 2024 yang dipatok sejumlah 220 juta ton.

(naw)

IDX Channel.com

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

25/08/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

25/08/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Bloomberg Technoz

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

25/08/25

5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara

Detik Kalimantan

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

25/08/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

Tribun Kaltim

Tayang pada

25 Agustus 2025 pukul 00.00

25/08/25

70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh