LIPUTAN 6

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku 1 Juni, Wajib Parkir di Bank Milik Negara

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam perubahan aturan itu, DHE SDA wajib masuk ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dikonversi ke Rupiah.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) itu adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Revisi, perubahan terhadap PP (Nomor) 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Namun, penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif, salah satunya minyak dan gas (migas), Airlangga menjelaskan ketentuannya masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.

"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga.

Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Mengatur Penurunan Batas Konversi DHE

Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah. Hal ini untuk memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.

Di Istana Merdeka, Selasa malam, Airlangga bersama jajaran pejabat lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan kondisi keuangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pada pertemuan itu, KSSK, yang terdiri atas Menko Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, melaporkan antara lain kondisi keuangan Indonesia yang relatif baik selama periode Kuartal I/2026, kemudian strategi BI untuk stabilisasi nilai mata uang rupiah, yang undervalue alias melemah dalam beberapa pekan terakhir.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

06/05/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

06/05/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

06/05/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

06/05/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

6 Mei 2026 pukul 00.00

06/05/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh