BISNIS INDONESIA

Tayang pada

Aral di Balik Penetapan DMO Batu Bara bagi PLTU PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Penugasan pasokan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 212 juta ton untuk 2026 menjadi upaya pemerintah mengamankan kebutuhan listrik nasional.

Namun, besarnya volume yang dialokasikan belum otomatis menjamin kecukupan pasokan bagi pembangkit listrik PLN karena persoalan utama justru berada pada kesesuaian spesifikasi batu bara dan efektivitas kontrak pengadaan.

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta badan usaha untuk menyuplai 212 juta ton batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada 2026.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penugasan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batu bara bagi PLTU PT PLN (Persero). Adapun kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN pada tahun ini mencapai 154 juta ton.

"Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," tutur Tri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (12/7/2026).

Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton. Tri menjelaskan, PLN harus lakukan percepatan kontrak agar penugasan batu bara dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman ke PLTU.

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI [Energi Primer Indonesia] untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.

Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU tepat waktu, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi.

"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II/2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," tegas Tri.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy mengatakan, penugasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pasokan PLTU milik PT PLN (Persero). Persoalannya, sebagian besar volume yang ditugaskan berasal dari jenis batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan pembangkit.

"Penugasan yang diberikan Kementerian ESDM kepada perusahaan pertambangan batu bara untuk supply ke domestik sebesar 212 juta ton menurut dugaan kami didasarkan atas persentase DMO yang menjadi kewajiban dari setiap perusahaan tambang batu bara agar dapat disetujui RKAB-nya," katanya.

Sudirman menuturkan volume 212 juta ton tersebut bahkan melampaui kebutuhan batu bara PLN. Berdasarkan pernyataan Menteri ESDM dan Direktur Utama PLN sebelumnya, kebutuhan batu bara PLN per tahun berada di kisaran 154 juta ton.

Kendati begitu, kelebihan volume tersebut tidak otomatis menjamin kecukupan pasokan bagi PLN. Sebab, PLTU PLN membutuhkan batu bara kalori menengah dengan spesifikasi sekitar 4.200 hingga 5.000 gross as received (GAR), sedangkan volume DMO berasal dari seluruh perusahaan tambang yang telah memperoleh persetujuan RKAB dengan karakteristik produk yang beragam.

Menurut Sudirman, banyak perusahaan tambang hanya memproduksi batu bara kalori rendah sehingga tidak dapat diserap oleh pembangkit PLN.

"Itulah sebabnya mengapa hingga saat ini PLN masih kekurangan kepastian supply contracted dari para produsen atau perusahaan tambang batu bara," ujarnya.

Harga Batu Bara DMO Belum Berubah Sejak 2018

Sudirman menjelaskan, pemerintah sebenarnya dapat meminta produsen batu bara kalori menengah meningkatkan pasokan ke PLN. Namun, langkah tersebut menghadapi keterbatasan karena harga batu bara DMO untuk PLN tidak mengalami penyesuaian sejak ditetapkan pada 2018.

Apalagi, kenaikan biaya operasional tambang dalam beberapa tahun terakhir membuat harga DMO saat ini semakin kurang menarik bagi sebagian perusahaan tambang. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang harus menanggung kerugian dari penjualan batu bara ke pasar domestik.

Untuk menjaga profitabilitas, perusahaan tambang selama ini mengandalkan penjualan ekspor dengan harga pasar yang lebih tinggi guna menutup kerugian dari kewajiban DMO. Dia menambahkan, apabila pemerintah meminta peningkatan pasokan DMO ke PLN, negara juga perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan produksi maupun ekspor.

Sementara itu, ekonom senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai volume DMO sebesar 212 juta ton yang ditetapkan pemerintah merupakan bentuk manajemen risiko untuk menjamin pasokan listrik tetap aman.

"Penugasan itu pada dasarnya wajar sebagai manajemen risiko, karena merupakan buffer di atas kebutuhan riil guna mengantisipasi kurangnya realisasi bagi sebagian produsen," katanya.

Ishak menjelaskan kondisi tersebut tecermin dari kontrak batu bara yang telah diteken sebelumnya. Dari total kontrak sekitar 144 juta ton, volume yang diperkirakan benar-benar terkirim hanya sekitar 130,5 juta ton.

Meski demikian, dia menilai persoalan utama bukan terletak pada besaran kuota DMO, melainkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Kecepatan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dalam melakukan kontrak pengadaan serta kesesuaian spesifikasi batu bara dengan kebutuhan masing-masing PLTU menjadi faktor yang lebih menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Ishak menilai kebijakan DMO tidak menjadi ancaman utama bagi kinerja ekspor batu bara Indonesia. Tekanan terhadap ekspor justru lebih besar berasal dari rencana pemangkasan produksi nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton.

Pada saat yang sama, prospek permintaan global juga dinilai tidak sekuat sebelumnya. Cina dan India sebagai pasar utama batu bara Indonesia saat ini cenderung lebih selektif melakukan pembelian karena tingkat persediaan yang masih tinggi.

Selain faktor permintaan, sektor batu bara juga menghadapi tambahan tekanan dari kebijakan pemerintah berupa pajak ekspor sebesar 1% hingga 5%, perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), serta peningkatan kebutuhan pasar domestik.

Kondisi tersebut berpotensi menekan penerimaan devisa dari ekspor batu bara dalam beberapa tahun mendatang.

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama

Oleh karena itu, Ishak menilai prioritas utama pemerintah tetap harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum mengoptimalkan ekspor.

"Ketahanan energi domestik harus didahulukan, sementara ekspor dioptimalkan di atasnya selama masih ekonomis," katanya.

Menurut dia, keberadaan DMO masih relevan selama sistem ketenagalistrikan nasional masih bergantung pada PLTU batu bara. Namun, desain kebijakan tersebut perlu diperbarui agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Ishak menyebut pembaruan dapat dilakukan melalui penguatan peran badan usaha milik negara dalam mengendalikan pasokan batu bara strategis, penerapan kontrak pengadaan jangka panjang untuk mengurangi risiko tidak terealisasinya pasokan, serta evaluasi formula harga DMO.

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Eko Prayitno mengatakan pihaknya akan menyesuaikan alokasi produksi batu bara untuk kebutuhan DMO 2026 berdasarkan penugasan pemerintah dan kontrak penjualan yang telah disepakati. Meski demikian, Eko tidak memperinci besaran alokasi DMO yang didapat oleh perseroan.

Eko menjelaskan, PTBA terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan pasar domestik dapat terpenuhi secara optimal tanpa mengganggu keberlanjutan operasional dan kinerja perusahaan.

PTBA menegaskan pasar domestik tetap menjadi prioritas sesuai dengan kebijakan pemerintah. Meski demikian, perseroan tetap mengoptimalkan pasar ekspor sebagai bagian dari strategi diversifikasi guna menjaga fleksibilitas bisnis di tengah perubahan kondisi pasar global.

"Perseroan terus menjaga keseimbangan portofolio penjualan domestik dan ekspor dengan memperhatikan dinamika permintaan, kondisi pasar global, serta kewajiban DMO yang berlaku. Dengan strategi tersebut, PTBA berupaya mempertahankan fleksibilitas bisnis sekaligus menjaga keberlanjutan kinerja di tengah perubahan kondisi pasar."

Terkait mekanisme harga batu bara untuk DMO, PTBA menyatakan menghormati kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan tarif listrik dan ketahanan energi nasional.

Di tengah berbagai penyesuaian kebijakan, perseroan mengaku terus berupaya menjaga kinerja melalui peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi biaya, penguatan rantai pasok, serta peningkatan produktivitas.

Ke depannya, PTBA berharap implementasi kebijakan DMO ke depan tetap memperhatikan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, keberlanjutan investasi sektor pertambangan, dan daya saing industri nasional.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh