KONTAN
Tayang pada
APBI Soroti Dampak Aturan Baru DHE SDA Terhadap Fleksibilitas Arus Kas Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyoroti rencana pemerintah yang bakal memberlakukan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Adapun aturan ini mewajibkan DHE masuk ke bank milik negara (Himbara) dan dikonversi ke Rupiah maksimal 50%.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada manajemen keuangan perusahaan.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan pertambangan, arus kas (cashflow) merupakan jantung dari berjalannya suatu perusahaan, pada saat penerapan DHE oleh pemerintah, maka perusahaan akan menimbang berbagai alternatif dan juga kewajiban perusahaan dalam penggunaan mata uang asing (dollar AS)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/5/2026).
Gita menjelaskan, perusahaan tambang memiliki kebutuhan valuta asing yang tinggi untuk memenuhi komitmen finansial global.
"Contohnya pembayaran hutang perusahaan serta distribusi dividen kepada pemegang saham dalam mata uang asing, hal tersebut tentunya akan mempersempit fleksibilitas perusahaan dalam penggunaan mata uang asing saat penerapan DHE," jelasnya.
Lebih lanjut, Gita mengingatkan, sektor pertambangan tengah menghadapi tekanan pertumbuhan. Dia membeberkan, berdasarkan laporan BPS kuartal I-2026, industri ini mengalami kontraksi pertumbuhan dibandingkan sektor lainnya secara tahunan (Year on Year).
Menurutnya, kondisi ini dipicu oleh peningkatan risiko pasar, regulasi, teknis pertambangan, hingga faktor lingkungan.
Oleh karena itu, Gita meminta pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar ekosistem investasi tetap terjaga.
"Jadi kita juga berharap dukungan pemerintah guna menjaga ekosistem berusaha dan investasi yang perlu diimbangi dengan kemudahan usaha serta kepastian investasi dan hukum khususnya bagi industri pertambangan," katanya.
Terakhir, terkait kewajiban penempatan dana di bank pelat merah, Gita berharap adanya insentif atau fasilitas yang kompetitif bagi eksportir.
"Kalau penempatan DHE wajib dilakukan di Himbara, fasilitas yang diberikan juga harus punya nilai ekonomi yang sepadan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan revisi aturan DHE SDA bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada