Bloomberg Technoz

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

APBI Soal Wacana Batu Bara Kena Bea Keluar: Sangat Memberatkan

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merasa keberatan soal wacana komoditas batu bara bakal dikenai tarif bea keluar (BK) untuk mengerek target penerimaan negara pada 2026.

“Ini akan sangat memberatkan,” kata Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

Gita mengatakan usulan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan itu akan menambah beban untuk perusahaan tambang batu bara di tengah harga si batu hitam yang terus merosot sejak awal tahun, ditambah beban biaya operasional pelaku industri akibat kebijakan mandatori biodiesel B40.

Dia pun meminta, sebelum tarif BK tersebut diterapkan, pemerintah mengkaji lebih dalam serta mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha batu bara dan ketahanan energi nasional yang berkesinambungan dengan upaya peningkatan penerimaan negara.

Hingga saat ini, Gita menyebut belum ada komunikasi dengan Kementerian ESDM karena asosiasi masih akan membahas wacana BK batu bara tersebut di internal APBI.

Batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan mendatang ditutup di US$109,6/ton pada Selasa (8/7/2025), hanya menguat 0,09% dari hari sebelumnya. Sepekan terakhir, harga terkontraksi hampir 2%.

Perlambatan laju harga batu bara terjadi usai harga melesat. Selama sebulan ke belakang, harga masih membukukan kenaikan lebih dari 4%.

Belum Waktunya

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menilai batu bara belum waktunya dikenai tarif BK dalam waktu dekat, mengingat pasar komoditas tersebut sedang di bawah tekanan.

Yuliot menjelaskan saat ini harga batu bara masih dalam tren pelemahan, sehingga pengenaan BK akan makin berdampak pada tekanan kinerja ekspor komoditas pertambangan andalan Indonesia itu.

“Belum [dikenakan tarif],” kata Yuliot saat ditanya soal kemungkinan batu bara dikenakan BK tahun depan, sesuai usulan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, ditemui di sela diskusi migas pada Selasa (8/7/2025).

“Jadi [batu bara] ini enggak ada yang beli juga [kalau dikenakan BK]. Jadi kita melihat competitiveness dari komoditas tersebut,” ujarnya.

Yuliot menyebut hingga saat ini Kementerian ESDM belum menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Adapun, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan masih akan mengkaji usulan dari Panja Penerimaan—yang anggotanya terdiri dari perwakilan Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI — tersebut.

“Kami kaji nanti usulan Kemenkeu seperti apa,” tutur Surya saat dimintai konfirmasi.

Usulan Panja

Sebelumnya, Panja Penerimaan mengusung usulan untuk mengenakan tarif bea keluar terhadap produk batu bara dan emas pada 2026. Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—20255 tertanggal 7 Juli 2025.

Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

“[Hal] yang berubah hanya di [target] pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18% [terhadap PDB] dan batas atasnya 1,21%, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30%. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%,” terangnya di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI, Senin (7/7/2025).

Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9%.

Komisi XI DPR menyatakan besaran tarif BK tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam PMK. Hal ini karena ESDM lebih paham mengenai industri komoditas tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, komoditas batu bara dan emas selama ini memang tidak termasuk dalam barang ekspor yang dikenai bea keluar.

Batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

(mfd/wdh)

IDX Channel.com

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Tayang pada

9 Juli 2025 pukul 00.00

09/07/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh