DETIK

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum di Sumsel Diterapkan Bertahap

Palembang - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.

Menurut asosiasi ini, apabila kebijakan itu tetap diberlakukan maka dikhawatirkan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa terancam terganggu pada tahun depan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan ini bersumber dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Priyadi mengungkapkan desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti progress nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

APBI sudah menyurati Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.

"Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya dalam surat tersebut.

Priyadi menyebut APBI mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.

Arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai merupakan langkah strategis yang dipandang positif. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku, APBI memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan.

Adapun pertimbangan itu di antaranya, kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah, ketersediaan jalan khusus yang belum memadai, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta pertimbangan operasional dan kepentingan nasional.

Selain aspek nasional, kebijakan angkutan batu bara juga memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, baik di sekitar lingkar tambang maupun masyarakat luas, antara lain keberlanjutan hubungan sosial dan kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, keberlangsungan program penerimaan manfaat masyarakat yang selama ini berjalan di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial, serta dampak terhadap tenaga kerja, baik langsung di sektor pertambangan maupun tidak langsung di sektor transportasi dan jasa pendukung.

Liputan 6

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

31 Desember 2025 pukul 00.00

31/12/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh