Tempo

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

6 Izin Usaha Pertambangan Kembali Aktif Setelah Bayar Jaminan Reklamasi

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat enam perusahaan tambang telah kembali beroperasi setelah membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Sementara itu, 99 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat ditangguhkan tengah mengajukan permohonan penetapan untuk pemulihan izin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut pendampingan bagi perusahaan tambang yang izinnya dibekukan karena belum menyetor dana jaminan reklamasi. “Sudah coaching. Yang menghadiri 126 pemegang izin, 64 tidak hadir. Dan saat ini sudah ada enam IUP yang penangguhannya dicabut,” ujar Tri di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 November 2025.

Tri menjelaskan, dari 190 IUP yang sempat ditangguhkan pada Agustus lalu, sebagian besar masih dalam proses perbaikan dan pendampingan. Namun, sebanyak 99 pemegang izin belum menindaklanjuti kewajiban mereka untuk mengajukan permohonan penetapan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penangguhan izin usaha tambang bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan industri. Ia mengakan langkah ini bertujua untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan serta bertanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” kata Bahlil usai membuka Minerba Convex 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 IUP mineral dan batu bara karena perusahaan tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Aturan ini mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum melakukan kegiatan operasional.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut penangguhan izin tidak hanya disebabkan oleh persoalan dana reklamasi, tetapi juga pelanggaran terhadap rencana kerja perusahaan (RKAB).

“Beberapa perusahaan diketahui melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, misalnya berproduksi melebihi kapasitas yang disetujui,” ujar Yuliot dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Bisnis Indonesia

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

06/11/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

06/11/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

06/11/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

06/11/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Tayang pada

6 November 2025 pukul 00.00

06/11/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh