KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) di bidang keagamaan, kini giliran perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) berpeluang mengelola izin pertambangan.

Peluang perguruan tinggi dan UKM mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batubara itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati draf tersebut sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Baleg pada Senin (20/1).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, makna utama dari perubahan UU Minerba ini ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut terlibat mengelola tambang.

Selain perguruan tinggi dan UMKM, draf RUU Minerba ini juga bakal mengatur pemberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

"Kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu. Banyak juga masyarakat yang selama ini hanya terkena debu batubara atau akibat-akibat dari eksploitasi mineral lainnya. Nah, kita ingin memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat melakukan satu usaha secara langsung," beber Bob.

Sementara perguruan tinggi juga diberikan hak kelola tambang lantaran memiliki behan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM), sehingga membutuhkan hiaya yang cukup tinggi. Termasuk hiaya untuk melakukan riset.

"Nah, kita ingin meraka betul-betul hisa didukung dan ditopang oleh kekuatan ekonomi," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Adapun, kriteria perguruan tinggi yang mendapatkan hak kelola tambang adalah yang memiliki akreditasi dengan status paling rendah B.

Respon positif

Aosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) merespon positif draf RUU Minerba yang memberi kesempatan perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang.

Ketua umum Aptisi Budi Djatmiko mengatakan, usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sudah lama digaungkan, yaitu sejak masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Budi, perguruan tinggi membutuhkan biaya besar buat pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pengabdian kepada masyarakat.

"Pengabdian masyarakatnya langsung jadi murah dong. Karena dikelola oleh mahasiswa, dikelola oleh kampus dan lebih transparan. Biasanya kampus lebih transparan daripada bisnis asing," ujarnya, Selasa (22/1).

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, sebaiknya DPR membatalkan rencana pemberian konsesi ke perguruan tinggi karena akan menimbulkan polemik baru.

Sumber: https://insight.kontan.co.id/news/kampus-dan-ukm-bakal-dapat-konsesi-tambang