Setelah sekitar 3 tahun tentang penetapan penggunaan Kapal Nasional dan Asuransi Nasional sesuai Permendag No. 65 Tahun 2020 sepi tidak terdengar, Badan Kebijakan Kemendag mengadakan sebuah diskusi secara mikro terkait dengan implementasi peraturan tersebut di Palembang (12/10). Umar Fakhrudin yang mewakili Badan Kebijakan Kemendag menyampaikan latar belakang diskusi ini bahwa pihaknya memerlukan dasar dalam pemberlakuan kebijakan baru terkait dengan Permendag No. 65 Tahun 2020 tentang penggunaan kapal dan asuransi nasional. Pada saat ini memang dari pihak perdagangan menginginkan aturan ini di evaluasi untuk dikembangkan lebih lanjut.
APBI-ICMA yang diwakili oleh 3 perusahaan anggotanya yaitu PT. Manambang Muara Enim, PT. Dizamatra Powerindo, dan PT. Bukit Asam Tbk. hadir dalam diskusi ini. Adapun perwakilan dari APBI menyampaikan bahwa pemberlakuan dari Permendag ini tidak mengalami hambatan apapun, bahkan kegiatan ekspor menggunakan kapal dan asuransi nasional sudah terlaksana meskipun hanya beberapa shipment ke Malaysia, karena secara geografis pun berdekatan dengan Malaysia.
Perwakilan anggota APBI yang hadir pun menyampaikan bahwa kontrak yang digunakan mayoritas adalah kontrak berbasis FOB, apabila menggunakan kapal dan asuransi nasional secara keseluruhan maka harus merubah kontrak ke CIF. Belum lagi para anggota menambahkan tentang ketersediaan kapal yang ada saat ini belum bisa memenuhi permintaan ekspor batubara dari Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya APBI telah menyampaikan keberatan terkait pemberlakuan kapal dan asuransi nasional yang tertuang dalam Permendag No. 82 Tahun 2017 hingga pemberlakuan Permendag No. 40 Tahun 2020.